Pemkot Jayapura Gelar Harmonisasi Identifikasi dan Inventarisasi Masyarakat Hukum Adat

Foto Bersama

Jayapura, Teraspapua.com – Pemerintah Kota Jayapura dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) menggelar kegiatan harmonisasi identifikasi dan Inventarisasi masyarakat hukum adat. Kegiatan berlangsung di Hotel Horison Kotaraja, Selasa (15/2) yang dibuka secara resmi oleh Wali Kota diwakili oleh wakil walikota.

“Kota Jayapura dimiliki 10 kampung yang memiliki nilai-nilai etika moral dan tatanan adat (Keondoafian) yang diwariskan secara turun-temurun dan perlu dilestarikan keberadaannya,” kata Wawali, Ir .H. Rustan Saru, MM saat menyampaikan sambutan Wali Kota, Dr. benhur Tomi Mano, MM.

banner 325x300banner 325x300

Oleh sebab itu, Lanjut Rustan Saru, maksud kegiatan ini adalah untuk melestarikan dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat untuk memperkokoh jati diri individu dari masyarakat 10 Kampung adat tersebut.

Tentu, dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta mendukung pengembangan budaya nasional dalam mencapai peningkatan kualitas ketahanan nasional, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Mengingat pentingnya pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya yang ada pada 10 Kampung, maka kegiatan ini ini diharapkan dapat mengidentifikasi nilai-nilai budaya yang masih hidup dan potensial untuk dikembangkan,” ujarnya.

Selain itu, untuk menyusun langkah-langkah prioritas pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat,” tambahnya.

Dan mengembangkan, menyebarluaskan dan memanfaatkan nilai sosial budaya masyarakat dan mengembangkan model koordinasi antara pemerintah daerah dengan kelembagaan adat istiadat yang bersifat berkelanjutan.

Lebih lanjut dikatakan, berkaitan dengan pembinaan lembaga adat oleh pemerintah, maka para Ondoafi dan kepala suku sebagai tokoh adat yang merupakan pengayom masyarakat selalu mengupayakan peningkatan budaya melalui pelestarian nilai-nilai adat agar tidak musnah dan hilang (pelestarian tari tarian adat bagi generasi muda).

“Bahwa, hukum adat diakui eksistensinya dalam negara kesatuan Republik Indonesia. Maka perlu kita memelihara dan melestarikan adat istiadat sebagai bagian dari kebudayaan nasional bangsa Indonesia,” tandasnya.

Untuk itu kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung agar menyusun langkah-langkah prioritas pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat pada 10 kampung adat di kota Jayapura.

Sementara kepala DPMK, Makzi Atanay, SH juga mengatakan, pelestarian budaya adalah upaya untuk menjaga dan memelihara adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat yang bersangkutan, terutama nilai etika moral dan adab yang merupakan inti dari adat istiadat.

Kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat dan lembaga adat agar keberadaannya tetap terjaga dan berlanjut.

Kegiatan ini menurut Makzi, untuk memperkokoh jati diri individu dan masyarakat adat melalui upaya pelestarian dan identitas visi-misi masyarakat hukum adat.

“Sementara tujuan adalah menginventarisasi masyarakat adat port numbay di 10 kampung adat, mengkaji kebudayaan masyarakat adat yang ada maupun yang sudah hilang ataupun tidak dilaksanakan lagi dalam masyarakat dan melestarikan kebudayaan adat port numbay agar tidak punah,” papar Makzi.

Kepala Dinas merincikan, kegiatan ini melibatkan Ondoafi di 10 Kampung Adat, kepala suku, 14 kepala kampung, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Narasumber yang dihadirkan pada kegiatan ini yaitu ketua LMA Port Numbay dan Dr. Herman Kareth, M, Msi dari Universitas Cenderawasih.

(tp)