Ketua Fraksi Golkar: Penundaan Reposisi AKD Bukan Keputusan Sepihak Ketua DPRD

Ketua Fraksi Golkar DPRD kota Jayapura, Achmad Sudjana

Jayapura, Teraspapua.com – Terkait dengan rencana reposisi Alat Kelengkapan Dewan (ADK) Ketua Fraksi Golongan Karya (GOLKAR) DPRD kota Jayapura, Akhmad Sujana mengatakan, Ketua DPRD tidak membuat keputusan sepihak untuk menunda pleno AKD.

“Jadi, penundaan ini ada alasannya karena ada beberapa teman kita (Anggota DPRD ) yang masih di luar Papua, dan permintaan kepada ketua DPRD kota agar pleno tersebut di mundur,” terang Sujana kepada Teraspapua.com, menganggapi pernyataan dari Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Bhinneka Tunggal Ika (BTI) dan Kebangkitan Solidaritas Demokrat (KSD).

Dan kami juga rindu bersama teman-teman Dewan untuk melakukan reposisi AKD. Bahkan sebagian mereka dari fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) dan Kebangkitan Solidaritas Demokrat (KSD).

Bahkan yang menjadi pertanyaan bagi Ketua Fraksi Golkar kenapa penundaan itu disoroti.

Akhmad Sujana menuturkan, sebenarnya reposisi di lakukan akhir bulan April 2022. Tetapi ada beberapa kegiatan yang telah disepakati bersama, sehingga rencana tersebut mengalami penundaan.

“Kemudian juga ada Workshop luar daerah oleh Pimpinan dan Anggota DPRD kota Jayapura. Sehingga mengalami penundaan, diakuinya merupakan kebersamaan seluruh anggota dewan jadi tidak ada masalah,” ujarnya.

Jadi menurut Ketua Fraksi Golkar, seluruh Anggota Dewan sudah sepakat setelah kembali dari Jakarta baru diadakan reposisi alat kelengkapan dewan.

Tapi, setelah kembali ke kota Jayapura ada beberapa teman Anggota Dewan yang masih di luar Papua sehingga waktunya diundur.

Menurut politisi Golkar Kota Jayapura ini, sebenarnya tidak ada masalah dalam hal ini. Jadi jika reposisi akan dilaksanakan sementara anggota belum mencukupi maka belum memenuhi syarat karena semua anggota mempunyai hak.

Akhmad Sujana juga mengungkapkan, untuk reposisi alat kelengkapan dewan ini harus dilakukan dua tahun enam bulan.

“Minimal 2 tahun 6 bulan dilaksanakan reposisi, jika lewat waktu maka tidak ada masalah sesuai tata tertib dewan. Jadi saya rasa tidak ada masalah,” kata Sudjana.

Jadi kembali ditegaskan, ini bukan kemauan pribadinya pimpinan (Ketua DPRD)  untuk penundaan reposisi.

Dia juga menambahkan, untuk Ketua Fraksi BTI dan KSD harus berkomunikasi dengan teman-teman Fraksi sebelum menyampaikan statemen di media, karena mereka adalah gabungan. Selain PDI Perjuangan.

Jadi, menurut teman-teman Fraksi yang lain, mereka tidak mengetahui komentar yang disampaikan oleh ketua Fraksi BTI dan KSD,” tutup Sudjana.

(tp-01)