Polisi Mediasi Penyelesaian Kejadian Lakalantas Secara Kekeluargaan

Jayapura,Teraspapua.com – Kapolres Yalimo, Kompol Rudolf  Yabansabra, SH, MH didampingi KBO Lantas, dan Bripka Hermanus Karubaba,  mediasi dan menyelesaikan kasus Laka Tunggal yang terjadi di jalan trans Wamena-Jayapura tepatnya di Km 198, beberap minggu lalu, secara kekeluargaan.

Penyelesaian kasus tersebut, berlangsung di Polsek Muara Tami, Distrik Muara tami Kota Jayapura, Jumat (2/9/2022).

Kasus laka tunggal , yang terjadi di jalan trans Wamena-Jayapura, atas nama Deki Pabika, telah diselesaikan dengan cara kekeluargaan, ujar Yabansabra

Dijelaskan Yabansabra, pihak keluarga korban Alex Alua, menghubungi kami pihak Polres Yalimo, melalui via telpon dengan menyampaikan bahwa terkait hasil pembicaraan kemarin pada Kamis (1/9/2022) yang mereka ajukan untuk penanganan kasus lanjutan di Yalimo,

Mereka memohon untuk di batalkan.dan meminta agar pihak kepolisian memberikan kesempatan untuk hari ini Jumat (2/9/2022) agar dimediasi kembali dengan pihak pemilik kendaraan.

” Alex Alua, menyampaikan bahwa pihaknya berterima kasih kepada Kepolisian yang telah memberikan kesempatan untuk dilakukan mediasi kembali. Dan meminta agar permasalahan ini diselesaikan di Jayapura bukan di Yalimo atau di Wamena,” terangnya.

Kemudian, lanjut kata Yabansabra, pihak keluarga korban meminta kepada keluarga pengemudi agar kesanggupan yang disampaikan kemarin dari Rp 250 juta, keluarga korban meminta agar naik menjadi Rp. 300 juta.

Selanjutnya di tanggapi oleh pihak pemilik mobil, bahwa apa yang telah disampaikan kemampuan kami kemarin kami rasa sudah tidak mampu naik lagi. Yang mampu hanya Rp 250 juta saja, karena terkait dengan masalah ini pengeluaran mereka juga cukup banyak, harus mengganti muatan barang yang hilang/rusak akibat kecelakaan, sambungnya.

Dari pihak keluarga korban Alex Alua, mengatakan berdasarkan hasil kesepakatan keluarga kesanggupan dari pihak pengemudi, menerimanya dengan catatan pembayaran dilakukan hari ini, tandasnya.

“Usai penyelesaian kasus antara pihak keluarga korban dan terduga pelaku, dilanjutkan penyerahan uang tunai kepada keluarga korban sebesar Rp. 250 juta, disertai dengan penanda tanganan Surat pernyataan antar kedua belah pihak beserta saksi-saksi,” pungkasnya.

(tp-02)