Jayapura, Teraspapua.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) Sabtu (5/11/2022).
Pelalayanan Adminduk meliputi, perekaman KTP usia 16 tahun keatas dan cetak KTP elektronik. Pembuatan akte kelahiran baru, pembuatan KTP kota Jayapura bagi pemegang KTP luar dan pembuatan KTP digital.
Pemerintah kota Jayapura melalui Dukcapil, setiap waktu membuka diri untuk warga yang tidak memiliki Adminduk agar bisa mengurus, karena penyelenggaraan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan harus didukung dengan jumlah penduduk yang sah.
Untuk itu sesuai Paraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2022, tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, dimana surat bukti penduduk non permanen berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan tidak dapat diperpanjang.
Setiap penduduk non permanen yang tidak memiliki surat bukti dikenakan denda administrativ sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
“Jadi, barang siapa yang tinggal lebih dari 6 bulan di kota Jayapura dan tidak dapat menunjukkan KTP kota Jayapura akan didenda Rp300 ribu,” terang Kadis Dukcapil Raymond J. W. Mandibondibo, S.Sos, M. Si kepada Teraspapua.com, Sabtu (5/11/2022).
Raymond menyebutkan ini adalah upaya bersama pelayanan administrasi kependudukan bagi seluruh warga yang ada di kota Jayapura.
Pemerintah kota melalui Dukcapil secara intensif melakukan kerjasama dengan Pansus kependudukan DPRD kota Jayapura termasuk dengan para kepala Kelurahan dan distrik melakukan berbagai pelayanan administrasi kependudukan secara masif.
“Pansus DPRD kota Jayapura memberikan dukungan yang baik kepada pemerintah kota Jayapura melalui Distrik, Kelurahan dan Kampung sehingga kita akan melayani seluruh administrasi kependudukan di berbagai tempat di kota Jayapura,” ujarnya.
Terutama menurut Raymond, pelayanan bagi penduduk yang sudah lama tinggal di kota Jayapura tetapi belum memiliki KTP, seraya berharap masyarakat bisa melaporkan diri agar bisa dibantu. Dia juga menyebutkan untuk surat pindah dari daerah asal tidak usah dipikirkan karena itu menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mengurusnya.
Apa yang dilakukan pemerintah kota lanjut Raymond, tentu agar seluruh warga Kota terdata dengan baik sehingga bisa dilayani dan bisa dibantu karena pemerintah punya data yang akurat
Ditambahkannya, penduduk Kota Jayapura ini bergerak dinamis setiap hari, setiap jam ada terjadi perubahan baik lahir, meninggal, pindah datang, pindah ke luar dan itu sebuah proses yang wajar apalagi kota Jayapura sebagai ibukota provinsi Papua tempat berdatangan berbagai orang dari berbagai daerah sehingga pemerintah tetap berusaha untuk melakukan pelayanan sebaik-baiknya karena memang tugas pemerintah yaitu melayani masyarakat,” tutupnya.
(Har)