Jayapura, Teraspapua.com – Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Perindagkop) dan UKM melakukan penyegelan terhadap ratusan kios yang ada di dalam pasar senteral Hamadi, Distrik Jayapura Selatan.
Lankah itu ditempuh Pemkot Jayapura, karena kurang lebih 127 pemilik kios tidak taat dalam membayar retribusi sesuai perjanjian.
Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, SE, MM ketika di konfirmasi Teraspapua.com di ruang kerjanya, Rabu (15/3/2022) membenarkan hal tersebut.
Robby mengatakan, kegiatan yang dilakukan kemarin pagi di pasar Hamadi, dan saya yang mengambil apel. Dihadiri oleh Kepolisian, TNI dan juga Kepala Dinas Perindagkop dan UKM, Kapolsek Jayapura Selatan dsn Satpol PP untuk melakukan penertiban dan penyegelan terhadap kios-kios yang belum membayar retribusi atau yang mempunyai tunggakan pada Tahun 2022.
“Penyegelan telah dilakukan kepada 127 kios. Setelah itu diberi ruang oleh Dinas Koperasi dan UKM, bahwa jam 12 siang mereka yang merasa keberatan atau yang ingin membayar bisa langsung bertemu dengan Disperindagkop,” ujar Robby.
Lanjut menurut Kepala Bapenda Kota Jayapura itu, hal yang dilakukan kemarin sangat penting, karena untuk membangun kota Jayapura sumber hanya dua, yaitu pajak daerah dan rettribusi daerah.
Oleh karena itu, kemarin kita lakuka untuk menjadi catatan untuk semua pedagang bahwa pemerintah juga butuh kerjasama yang baik, karena pemerintah membangun fasilitas dulu baru memberikan untuk disewa oleh para Pedagang.
Robby mengakui, banyak pedagang juga yang membayar, tapi yang tidak, setelah dilakukan penyegelan, pemiliknya dihimbau untuk ke kantor Disperindagkop.
Penyegelan dilakukan meratah dan tidak melihat, Pedagang OAP ataupun bukan OAP. Tapi kios yang Pemkot segel.
“Kalau kios yang punya orang Papua tapi tidak bayar pasti akan disegel juga. Jadi kemarin perintah untuk menyegel saja, tidak ada diskusi lain-lain,” ujar Robby.
Robby menambahkan, penyelegelan dilakukan oleh Disperindagkop, karena ada tunggakan. Kendati begitu, ada ruang diberikan kepada pengelola kios sampai jam 12 siang di Disperindagkop.
Penyegelan menurut Robby, itu dilakukan secara persuasif. Kita juga tidak kasar, karena bagaimanapun para pedagang adalah mitra kerja yang mendukung pendapatan di Kota Jayapura dan juga mereka memberikan kontribusi.
“Selain pasar Sentral Hamadi, hal yang sama dijadwalkan akan dilakukan ke pasar-pasar lain yang ada di Kota Jayapura. Tapi nanti akan didata sebelumnyam,” terangnya.

Ditambahkan, kemarin Kadis Perindagkop sampaikan bahwa pedagang yang ada di kios yang sudah di segel mereka bisa bertemu langsung dengan kepala dinas pada jam 12 siang, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut apakah dikeluarkan atau membayar atau buat surat pernyataan karena itu teknis ada pada Disperindagkop.
“Tapi, secara umum Pemkot Jayapura mengharapkan bahwa mereka yang punya kios mungkin bisa membantu pemerintah untuk membayar, dan pemerintah tidak harus memaksa untuk keluar,” imbuhnya.
Karena ini ada aturan-aturan, kesepakatan dan mereka juga sudah menandatangani perjanjian dengan dinas untuk hak dan kewajiban.
Sebelum penyegelan, ungkap Awi, sudah ada surat pemberitahuan lewat kepala pasar, seraya berharap ada kerja sama yang baik dari para pedagang dengan Pemerintah. Supaya dan kewajiban bisa berjalan dengan baik. Karena Pemkot juga berharap ada kontribusi dari pedagang dan selama ini sudah ada.
Karena sudah disampaikan lebih awal, maka proses penyegelan berlangsung tidak ada perlawanan dari para Pedagang,”tutup Robby.