Jayapura, Teraspapua.com – Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) kota Jayapura, akan berakhir pada tahun 2026 mendatang. Untuk itu, guna merencanakan RPJMD 2026 – 2030, Pemerintah kota Jayapura melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat, menggelar konsultasi publik awal, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Kota Jayapura.
Mewakili penjabat Wali Kota, Frans Pekey, kegiatan yang berlangsung di Hotel Batiqa Entrop, Kamis (03/8/2023) ini, dibuka oleh Asisten II Setda kota Jayapura, Widi Hartanti, yang dalam sambutannya mengatakan. Kegiatan pembangunan di kota Jayapura, tidak semata-mata menjadi tanggungjawab pemerintah, melainkan harus didukung oleh seluruh komponen masyarakat.
“Oleh karena itu, hubungan kemitraan antara pemerintah dengan masyarakat, merupakan kata kunci yang strategis dan harus menjadi fokus perhatian, terutama untuk memecahkan berbagai permasalahan dalam Pembangunan.” Tandas Widi.
Dikatakan, pembangunan kota harus direncanakan, dilaksanakan dan dikendalikan oleh seluruh warga masyarakat yang difasilitasi oleh pemerintah. Sehingga kegiatan pembangunan tidak merusak lingkungan, serta menjamin keberlanjutan pembangunan itu sendiri.
Lanjut dikatakan, pembangunan tidak hanya mengejar kepentingan saat ini. Tetapi harus memperhatikan kepentingan generasi yang akan datang. Dengan demikian tambahnya, sumbangan pikiran, ide-ide dan masukan dari semua yang mengikuti kegiatan tersebut, sangat penting dan berharga, untuk keberlanjutan wilayah pemerintahan di kota Jayapura dan seluruh masyarakat yang ada di dalamnya.
“Untuk itu saya mengharapkan sekali lagi kepada peserta kegiatan ini, untuk benar-benar serius. Karena apa yang menjadi ide-ide dan masukan, akan menjadi dasar generasi penerus kita untuk melaksanakan program pembangunan.” Pungkas Widi Hartanti.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura, Jece Mano, kepada awak media mengatakan. Salah satu dokumen untuk mengawal RPJMD 2026 – 2030, adalah dokumen KLHS RPJMD. Karena merupakan dokumen substansi, untuk mendukung penyusunan dokumen RPJMD kota Jayapura.
Untuk penyusunan KLHS kata Jece Mano, ada beberapa tahap yang telah dilakukan, yakni Kick Off dan FGD, di tingkat Distrik dan Kelurahan, guna menghimpun dan menginventarisasi isu-isu lingkungan yang terjadi, dan sudah dibuat dalam satu format untuk disampaikan kembali dalam konsultasi publik, guna disempurnakan.
“Dan berdasarkan isu lingkungan yang sudah kami inventarisasi itu, ada beberapa hal. Pertama alih fungsi lahan yang marak terjadi di kota Jayapura, dan yang kedua persampahan, pencemaran dan juga masalah penghijauan.” Ujar Jece Mano.
Berdasarkan topografi, lanjut Mano. Lahan pembangunan yang tersedia di kota Jayapura, hanya 40 persen. Sedangkan 60 persen lainnya, merupakan kawasan konservasi.
Dengan keterbatasan lahan dan dinamika kebutuhan pembangunan yang tinggi di kota Jayapura, terang kepala DLHK ini, menyebabkan beberapa kawasan konservasi, sudah beralih fungsi menjadi kawasan budidaya dan juga Pembangunan.
“Berdasarkan kajian ini, kita akan melihat. Karena semua lahan tidak akan bisa dibangun, berdasarkan karakteristik dari suatu kawasan. Karena ada beberapa kawasan yang harus dipertahankan. Jika itu kawasan pertanian, harus tetap dibertahankan karena memiliki daya dukung yang tinggi.” Pungkas Mano.
(Danielo)