Jayapura, Teraspapua.com – DPRD Kota Jayapura menampung aspirasi untuk memberikan pembobotan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan otonomi khusus (Otsus) di Kota Jayapura. Melalui Focus Group Discussion (FGD) yang dihelat di Suni Hotel Abepura, Rabu (18/10/2023).
Ketua Komisi A DPRD Kota Jayapura, Mukri M. Hamadi, S, IP menyebutkan, saat ini proses di Bapemperda dan proses hearing komisi, sesudah penetapan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun (RIP3). Maka kita sudah bisa menetapkan peraturan daerah (Perda) penyelenggaraan Otsus di tahun 2023.
FGD ini pada prinsipnya untuk menyamakan presepsi, pikiran , sehingga pada akhirnya keputusan yang diambil sama untuk diundangkan dalam sidang paripurna nanti.
“FGD kali ini kita harapkan bisa mendapatkan masukan dari para akademisi tapi juga stakeholder untuk memboboti produk Raperda ini,” kata Mukri Hamadi ketikan ditemui Teraspapua.com disela-sela FGD.
Dalam FGD tadi, akui Mukri, banyak masukan dan pendapat untuk memperkaya proses penyusunan drafting ini, seraya berharap masukkan masukan bisa kita sesuaikan.
“Sehingga, menjadi bagian dari proses untuk memastikan Raperda ini ketika ditetapkan bisa dilaksanakan secara maksimal baik oleh pemerintah, masyarakat adat maupun oleh publik kota Jayapura, dalam pelaksanaan Perda ini,” imbuhnya.
Mukri juga mengatakan, pihaknya masih mempunyai dua agenda yaitu pembahasan daftar inventarisir masalah (DIM), rapat konsinering dengan eksekutif.
Sesudah itu, kita tetapkan bersama sebagai rancangan dan akan dibawa ke publik lewat konsultasi publik.
“Jadi tinggal dua tahapan, jika sudah selesai bisa kita dorong ke Paripurna DPR untuk ditetapkan sebagai Perda,” jelas politisi PDI Perjuangan Kota Jayapura itu.
Kita berharap dalam Paripurna nanti langsung perubahan nama DPRD menjadi DPRK, tentu akan kita selesaikan di tahun ini.
“Jadi perubahan nama langsung dengan penetapan Perda penyelenggaraan Otsus 2023. Perubahan nama dengan tatib dari DPRD ke DPRK,” tandasnya.
Ditambahkan Mukri, hal ini sudah diusulkan ke pimpinan DPRD, untuk perubahan nama di akhir Oktober, sambil menunggu rapat Bamus dan agenda Wali Kota.
Bahkan secara lisan kita sudah minta kesediaan Gubernur Papua untuk hadir dalam sidang paripurna non APBD nanti. Ini pertama di tanah Papua, bagian dari implementasi undang-undang nomor 2 tahun 2001 tentang otonomi khusus. DPRD berubah nama menjadi DPRK.
Ditambahakan pula, Kota Jayapura menginisiasinya dan rencana Gubernur Papua akan hadir untuk meresmikan perubahan nama di DPRD kota. Jadi Ini pertama kali di tanah Papua dan kita berharap seluruh tanah Papua nama DPRD berubah menjadi DPRK.
Sehingga, terkait dengan kursi pengangkatan sampai dengan hal-hal teknis sudah bisa dipersiapkan di awal tahun 2024. Tidak ada kendala yang menghambat proses sesuai dengan amanat undang-undang nomor 2 terkait dengan kursi pengangkatan DPRK nanti,” pungkas Mukri.
(Har/Ricko)