Jayapura, Teraspapua.com – Ketua Komisi C DPRD Kota Jayapura, Akhmad Sujana mengatakan kota Jayapura adalah kota Jasa, dan tidak memiliki sumber pendapatan seperti daerah lain di Papua yang mempunyai hasil-hasil hutan maupun tambang.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Jayapura dari tahun ke tahun terus meningkat, yang merupakan penyumbang dari pajak Hotel, Restoran, rumah makan, jasa parkir,” kata Akhmad Sujana saat Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Utara melakukan studi komparasi optimalisasi pajak daerah di ruang rapat lantai DPRD Kota Jayapura, Jumat ( 31/5/2024).
Dikatakan, kota Jayapura tidak ada tambang atau hasil hutan, sehingga Pemkot Jayapura melalui Badan Pendapatan Daerah (Pemda) hanya menggali pendapatan dari sektor jasa.
“Jadi sala satu strategi pemerintah kota Jayapura dalam mendongkrat PAD dari sektor jasa dan sumber pendapatan yang lain,” jelasnya.
Dikatakan, dinas Pariwisata juga telah mengembangkan objek-objek lain untuk mendongkrat PAD kota Jayapura.
DPRD kota Jayapura juga 3 hari lalu turun memastikan Perda Nomor 33 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), lebih fokus di pajak air tanah di Hotel-Hotel.
Bahkan kami juga melakukan pengawasan Perda Perda nomor 10 tahun 2014 tentang pengelolaan dan perlindungan pasar tradisional di dinas Perindagkop, untuk melihat potensi pajak.
Dikatakan, kegiatan kegiatan yang dilakukan Perindagkop juga untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat di kota Jayapura.
“Jadi kita harapkan, semua bisa berjalan dengan baik, karena hanya sektro jasa yang bisa menyumbang PAD untuk kota Jayapura,” pungkas
(Har/Ricko)