Jayapura,Teraspapua.com – Kepolisian Daerah (Polda) Papua berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di Kabupaten Lanny Jaya, yang bersumber dari dana APBD dan APBN periode tahun 2022 hingga 2024.
Dalam kasus tersebut, sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp168,68 miliar.
Kapolda Papua, Irjen Pol Patrige Renwarin, mengungkapkan proses penyelidikan kasus dana desa telah berlangsung hampir satu tahun. Setelah melalui tahapan penyelidikan dan beberapa kali gelar perkara, serta didukung audit dari BPKP, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kami melakukan penyelidikan cukup lama, hampir satu tahun. Setelah alat bukti dianggap cukup dan dilakukan audit oleh BPKP, kami menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa yang bersumber dari APBD dan APBN Kabupaten Lanny Jaya,” ujar Irjen Patrige Renwarin dalam konferensi pers di Mapolda Papua, Kamis (25/9/2025).
Dari hasil penyidikan, lanjut kata Irjen Patrige pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, uang tunai, kendaraan roda empat, beberapa bidang tanah, dan dokumen-dokumen terkait
“Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp168.682.675.000 (168 miliar lebih),” tegas Kapolda.
“Apa yang kami sampaikan hari ini adalah bentuk tanggung jawab Polda Papua untuk mendukung pemerintah dalam menindak tegas pihak-pihak yang ingin merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Papua,” tegasnya.
Lebih lanjut Irjen Patrige menjelaskan, terkait dengan perkara tersebut para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3, dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ancaman pidana bagi para tersangka mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan bisa dijatuhi hukuman seumur hidup.
Ditambahkan Irjen Patrige, dalam proses penyidikan, sebanyak 102 orang saksi telah diperiksa untuk mendalami dugaan keterlibatan para tersangka dan aliran dana yang terjadi.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Papua dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, serta sebagai langkah nyata dalam pemberantasan korupsi di tanah Papua,” pungkasnya.