Jayapura, Teraspapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura menggelar rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRK Jayapura, Kamis (20/11/2026), dipimpin langsung Ketua DPRK Jayapura, Theos Revelino B. Ajomi, didampingi Wakil Ketua Max Karubaba dan Imam Khoiri.
Turut hadir dalam sidang tersebut Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, jajaran Forkopimda, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Agenda ini menjadi salah satu pembahasan penting menjelang penetapan APBD 2026 yang menyangkut arah pembangunan dan pengelolaan anggaran daerah.
Ketua DPRK Jayapura, Theos R. B. Ajomi, dalam pidatonnya menyoroti kecenderungan tingginya ketergantungan Kota Jayapura pada transfer anggaran dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung pada kemampuan daerah dalam menjaga stabilitas anggaran, baik pada belanja operasional maupun belanja modal.
Menurut Ajomi, ketergantungan fiskal yang masih tinggi perlu segera diantisipasi melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, ia mendorong OPD kolektor di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura untuk memperkuat strategi peningkatan pendapatan.
“Perlu adanya intensifikasi dan ekstensifikasi dalam pemetaan serta pengembangan potensi objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tegas Ajomi.
Ia juga menekankan pentingnya manajemen pengawasan yang lebih optimal terhadap objek-objek tersebut, termasuk sosialisasi berkala kepada wajib pajak agar pemahaman dan kepatuhan pembayaran pajak semakin meningkat.
Ajomi juga mengingatkan seluruh alat kelengkapan dewan mulai dari Badan Anggaran, komisi-komisi, fraksi-fraksi, hingga kelompok khusus untuk memberi perhatian serius terhadap seluruh tahapan perencanaan pembangunan daerah. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh, baik pada perencanaan jangka panjang, jangka menengah, hingga tahunan.
“Pembahasan dan pengkajian materi RAPBD 2026 harus dilakukan dengan sungguh-sungguh. Setiap dokumen dan perencanaan harus benar-benar dipahami dan dikaji secara matang,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, saat menyampaikan pengantar nota keuangan dan Raperda APBD 2026 menjelaskan sejumlah ketentuan pengeluaran wajib yang harus dipenuhi pemerintah daerah.
Beberapa alokasi prioritas tersebut meliputi, 20% untuk fungsi pendidikan, guna meningkatkan kualitas layanan pendidikan, 10% untuk fungsi kesehatan, sebagai upaya memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat dan 40% untuk belanja infrastruktur pelayanan publik, yang menjadi kebutuhan dasar pembangunan.
Rustan Saru juga memaparkan bahwa total APBD Kota Jayapura Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp1,4 triliun lebih. Namun anggaran tersebut mengalami penurunan sekitar 14,17% atau sekitar Rp210 miliar jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Penurunan ini, menurutnya, harus menjadi perhatian bersama agar program pembangunan tetap berjalan efektif.
Pembahasan RAPBD 2026 ini akan terus berlanjut dalam tahapan berikutnya antara DPRK dan Pemerintah Kota Jayapura. Diharapkan, proses perumusan anggaran dapat menghasilkan kebijakan yang memperkuat kemandirian daerah, meningkatkan kualitas layanan publik, serta menjawab kebutuhan pembangunan masyarakat Kota Jayapura.
(Arc/Veb)















