banner 325x300

Ferdinand Hanuebi Resmi Dilantik sebagai Wakil Ketua III DPRK

Jayapura, Teraspapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Jayapura menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka pelantikan Wakil Ketua III DPRK Jayapura periode 2024–2029, Kamis (18/12/2025). Pelantikan tersebut dilaksanakan melalui pengambilan sumpah/janji jabatan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura.

Rapat paripurna istimewa ini berlangsung khidmat dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRK Jayapura, jajaran Pemerintah Kota Jayapura, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

banner 325x300

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru menyampaikan bahwa peresmian pimpinan DPRK merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan.

Ia merujuk pada Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa peresmian keanggotaan DPRD kabupaten/kota dilakukan melalui keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 100.3.3.1/KEP.381/2025 tentang Peresmian Pimpinan/Wakil Ketua III DPR Kota Jayapura Periode 2024–2029, yang menetapkan Saudara Ferdinand Hanuebi, S.E. sebagai Wakil Ketua III DPR Kota Jayapura,” ujar Rustan Saru.

Ia menjelaskan, dengan ditetapkannya keputusan gubernur tersebut, DPRK Jayapura kemudian menyelenggarakan rapat paripurna istimewa sebagai forum resmi untuk meresmikan sekaligus mengambil sumpah/janji jabatan Wakil Ketua III DPRK Jayapura secara sah dan konstitusional.

Rustan Saru juga berharap agar Wakil Ketua III DPRK Jayapura yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh integritas, menjunjung tinggi kepentingan rakyat, serta mampu memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif demi kemajuan Kota Jayapura.

Sementara itu, Ketua DPR Kota Jayapura, Theos Revelino B. Ajomi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan Wakil Ketua III DPRK Jayapura merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut, Fraksi Kelompok Khusus Dewan memiliki hak untuk mengusulkan calon pimpinan atau Wakil Ketua III DPRK Jayapura periode 2024–2029. Usulan tersebut kemudian diproses dan disepakati melalui mekanisme rapat paripurna istimewa sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku.

“Melalui sidang paripurna istimewa hari ini, Saudara Ferdinand Hanuebi secara resmi telah mengucapkan sumpah/janji jabatan sebagai Wakil Ketua III DPR Kota Jayapura periode 2024–2029,” kata Theos Ajomi.

Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRK Jayapura, Ketua DPRK menyampaikan ucapan selamat kepada Wakil Ketua III DPRK Jayapura yang baru dilantik. Ia berharap kehadiran pimpinan DPRK yang lengkap dapat semakin memperkuat kinerja lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Theos Ajomi juga menekankan pentingnya membangun sinergi yang harmonis antara DPRK Jayapura dan Pemerintah Kota Jayapura dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Marilah kita bergandengan tangan, merapatkan barisan antara legislatif dan eksekutif untuk maju bersama dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan bagi masyarakat Kota Jayapura, tanpa mengedepankan kepentingan pribadi maupun golongan,” tutupnya.

Pelantikan Wakil Ketua III DPRK Jayapura ini diharapkan menjadi momentum penguatan kelembagaan DPRK Jayapura dalam menjalankan perannya sebagai representasi rakyat serta mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun Kota Jayapura yang maju, adil, dan sejahtera.