Kepala BKAD Mambra Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Covid

Jayapura,Teraspapua.com – Terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan dana Covid-19 di Kabupaten Mamberamo Raya (Mambra), yang disalah gunakan oleh beberapa pejabat tertentu di daerah tersebut. Dan berdasarkan penyelidikan oleh Diretkrimsus Polda Papua, pada tanggal (21/05/2021) kita telah melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka berinisial SR.

“SR adalah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Mamberamo Raya, yang diduga melakukan penyelewengan dana covid senilai Rp 3,1 Milyar,” ujar Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri kepada sejumlah awak media di salah satu Hotel yang ada di Jayapura, Selasa (01/06/2021).

Dijelaskan Fakhiri, pada tanggal 30/03/2020 berdasarkan SP2D nomor : 00609/SP2D/LS-BTL/4.052/2, telah dilakukan pencairan dana penanggulangan dana covid senilai Rp 7,2 Milyar.

Dari pencairan dana tersebut, hanya Rp 5 Milyar yang diserahkan kepada tim gugus tugas covid di Kabupten itu, sisanya Rp 2,2 Milyar dipotong atau disisihkan dan disimpan dirumah bendahara Bansos saudara AT, atas perintah kepada BKAD saudara SR.

Pada tanggal 29/05/2020, lanjut urai Fakhari, kembali dilakukan pencairan dana penanggulangan covid  senilai Rp, 1,8 Milyar. Dari pencairan dana tersebut hanya diserahkan Rp 1 Milyar kepada tim gugus tugas covid, sisanya dipotong atau disimpan di rumah bendahara Bansos saudara AT, atas permintaan Kepala BKAD saudara SR.

Selanjutnya uang penanggulangan covid tersebut, yang dipotong atau disisihkan dan disimpan dirumah bendahara Bansos senilai Rp, 3,1 Milyar, digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Dimana uang tersebut, atas perintah Bupati Membramo raya priode 2016-2021 saudara DD dan Kepala BKAD saudara SR digunakan untuk keperluan lain.

Berdasarkan penjelasan diatas, kata Fakhiri. Proses penyidikan dan penyelidikan lanjutan akan dilakukan oleh Diretkrimsus Polda Papua bersama timnya. “Pemeriksaan itu akan berlanjut pada tersangaka berikutnya, yang dalam waktu dekat kita akan lakukan penahanan segerah”, tegas Fahiri.

Atas kasus tersebut, Fakhiri menegaskan kepada seluruh Pejabat pemerintahan baik di Kabupaten bahkan Provinsi Papua harus serius dalam pengelolaan anggaran Covid dengan baik dan benar, tidak bole main-main dengan anggaran ini.

“Apabila coba bermain-main dengan anggaran covid, kami dari pihak Polda Papua tidak akan segan – segan untuk melakukan pemeriksaan, penyelidikan yang mengara kepada proses hukum”, ancamnya.

Sementara itu Diretkrimsus Polda Papua Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengatakan, terkait dugaan kasus korupsi dana anggaran covid di Kabupaten Membramo raya, sementara ini saudara SR yang merupakan kepala BKAD sudah dilakukan penahanan pada tanggal (20/05/2021).

Terkait kasus dugaan korupsi dana Covid di Kabupaten Mamberamo Raya, kami sudah memeriksa 19 orang saksi.
Selanjutnya untuk perkembangannya, tetap kami akan laporkan ketika sudah dilakukan penyidikan. Dan kami juga akan melakukan gelar perkara di Bareskrim Polri guna menetapkan tersangka lainnya.

Terkait penyalahgunaan dan Covid-19 penyedik menerpakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

(Matu)