Jayapura,Teraspapua.com – Mantan Bupati Keerom berinisial MM ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Keerom, atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan.
Penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 25 Juni 2021 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : S.TAP / 08 / VI / 2021 / Reskrim.
Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang dan 1 saksi ahli dari Kemendagri Republik Indonesia.
Menangapi kasus tersebut, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, mengatakan, penyidikan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 77 / III / 2021 / SPKT-Keerom , tanggal 30 maret 2021.
Untuk diketahui bahwa tersangka MM di lakukan penahanan pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 malam, saat ini telah di Tahan di Rumah Tahanan ( Rutan) Polres Keerom, ujar Kamal, Selasa (29/06/2021).
Lanjut kata Kamal, MM menjabat sebagai Bupati Keerom periode 2018-2020. Inspektorat Kabupaten Keerom telah melakukan penghitungan nilai susut barang inventaris dari Rp. 1.140.964.000 menjadi Rp. 421.178.000,-
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Primer Pasal 374 Subsider Pasal 372 KUHPidana, tandas Kamal.
Untuk diketahui kasus Penggelapan tersebut terjadi berawal pada tanggal 22 Februari 2021, sdr. RR selaku kabid aset, menerima laporan dari saudara APR selaku kasubag rumah tangga bahwa barang-barang inventaris yang ada di dalam rumah jabatan bupati sudah tidak ada semua atau kosong.
Kemudian pada tanggal 30 Maret 2021 Sekda Kab Keerom yang di jabatan oleh DPP datang ke Polres keerom untuk membuat laporan polisi terkait barang-barang inventaris tersebut.
Selanjutnya pada tanggal 1 April 2021 Satuan Reskrim Polres keerom dan di temani oleh sdr. APR sebagai kasubag rumah tangga untuk mendata barang-barang yang hilang di rumah dinas jabatan bupati.
Pada saat itu, Kasubag rumah tangga mendapat informasi bahwa barang – barang inventaris rumah dinas jabatan bupati berada di rumah mantan bupati keerom saudara MM yang berada di samping pompa bensin arso 2 kampung Yuwanain.\
Dan pada hari itu juga. dari aset daerah bersama anggota Sat Reskrim menuju ke rumah mantan Bupati Keerom yang berada di samping pompa bensin arso 2 kampung yuwanain untuk mengecek barang – barang tersebut, dan setelah itu barang tersebut di amankan di Polres keerom untuk di jadikan barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan satu unit Truk box merk mitsubishi canter berwarna kuning dengan Nopol PA 8942 AH, enam unit Ac berbagai merk, lima set sofa berbagai merk lima meja sofa berbagai merk.
Selanjutnya, empat unit mic wirelese, empat buah loudspeaker merk Bmb, dua buah stand mic merk jefferson, satu buah set peralatan karoke merk Bmb, satu buah buffet kaca, satu buah meja nakas semi classic, satu set meja makan kayu, satu buah rice cooker, satu unit mesin cuci.
(Matu)








