Gelar Operasi Yustisi, 47 Orang Disanksi, 13 Orang di Kurung Dalam Penjara

Jayapura,Teraspapua.com – Tindak lanjuti Instruksi Walikota Jayapura terbaru no 9 tahun 2021, tentang penanganan dan pengendalian covid-19 dan Perda no. 3 tahun 2020, tentang adaptasi tatanan kehidupan normal baru pada pandemi Corona virus Disease 2019.

Tim Satgas Covid-19 Kota Jayapura gelar operasi yustisi, kegiatan tersebut berlangsung di taman Imbi Kota setempat, dan dipimpin langsung oleh Wakapolresta Jayapura Kota, AKBP Supraptono, Jumat (20/8).

Dalam operasi tersebut, tim satgas covid-19, berhasil menjaring pelanggar sebanyak 92 orang, yang mana para pelanggar langsung dilakukan rapid  antigen dengan hasil seluruhnya negatif.

Wakapolresta Jayapura Kota, AKBP Supraptono, ketika dikonfirmasi usai kegiatan tersebut mengatakan, dalam operasi yustisi pada hari ini kami berhasil menjaring 92 pelanggar.

“Para pelanggar ini tidak mengunakan masker, dan kami langsung melakukan penindakan ditempat, yaitu melakukan repit hasilnya negatif dan sidang ditempat,” ujar Supraptono.

Dikatakannya, kami merasa bersyukur dengan dilakukan rapit tadi bagi para pelanggar, semua dinyatakan negatif, ini pertanda masyarakat dikota Jayapura sudah kebal terhap covid.

Lebih lanjut dijelaskan Supraptono, 92 orang pelanggar ini, diantaranya sebanyak 66 orang yang mengikuti sidang, 47 diantaranya mengganti denda.

5 orang pelanggar masih dibwah umur kami pulangkan, dan 1 orang sakit kami juga pulangkan, sedangkan 13 orang lainnya harus ditahan karena tidak membayar denda, dan 26 pelanggar lain diberiperingatan keras,” sambungnya.

Ditambahkan Supraptono, operasi yustisi ini salah satu agenda kami dari satgas kami akan melaksnakan tiap hari, dibulan Agustus ini.

Baik dipusat keramayan, tempat wisata, pasar dan juga Mall yang ada di kota Jayapura,” pungkasnya.

(Vmt)