Jayapura, Teraspapua.com – Pemerintah Kota Jayapura memiliki rumah susun (Rusun) yang terletak di Jalan Tanjung Ria, Dok XI, Distrik Jayapura. Rusun dibangun oleh Kementrian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Tahun Anggaran (T.A) 2005/2006.
Rusun tersebut telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Jayapura pada Tahun 2014, dan sampai saat ini masyarakat sementara tinggal, walau dalam kondis rusak.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kota Jayapura, Novdi J. Rampi mengungkapkan, Rusun itu diperuntukkan untuk disewa oleh masyarakat karena sudah ada Peraturan Daerah (Perda).
“Jadi, ada 96 unit pada 1 (satu) blok itu di bangun pada Tahun Anggaran 2005/2006 oleh Kementrian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya dan dihibahkan kepada Pemerintah Kota Jayapura Tahun 2014,” Terang Kadis PUPR Kota Jayapura, Novdi J. Rampi kepada Teraspapua.com, Rabu (10/8/2022) pagi.
Namun kata Novdi, dengan kondisi Rusun saat ini belum bisa untuk Pemkot menarik sewa dari setiap warga yang menghuni Rusun tersebut.
“Akan tetapi kondisi Rusun tersebut membutuhkan rehabilitasi yang cukup, sehingga masyarakat memberikan kontribusi dalam hal sewa menyewa yang sepadan dengan kondisi fasilitas yang ada,” jelas Novdi.
Sehingga, antara kewajiban dia membayar sewa dan kewajiban dari pemerintah menyiapkan sarana dan prasarana tersebut betul-betul ada hubungan timbal balik,” tambah Novdi.
Lebih lanjut Novdi mengakui, selama ini masyarakat masih tinggal, tetapi Pemkot belum mengambil tariff, karena kondisi sangat tidak layak untuk menarik sewa.
“Nanti, dibenahi oleh pemerintah Kota melalui Dinas PUPR, baru Pemkot akan menarik biaya sewa dan sampai saat ini masyarakat masih tinggal gratis,” jelas Novdi.
Novdi juga mengungkapkan untuk rehabilitasi, membutuhkan anggaran yang cukup besar, membutuhkan anggaran yang cukup banyak. Kemarin kami hitung sekitar Rp7 Miliar,” tukas Novdi.