Jayapura,Teraspapua.com – Kejaksaan negeri (Kejari) Jayapura, berhasil kembalikan uang senilai Rp 256.344.000 ke kas Negara.
Pengembalian uang kerugian negara tersebut pada dua kasus yang berbeda, yakni kasus pencurian di Bawaslu Provinsi Papua dan kasus korupsi izin trayek perum Damri Jayapura.
Kasi Pidsus Kejari Jayapura, Marvie De Queljoe menjelaskan untuk perkara korupsi Perum Drive Damri Jayapura dengan terpidana atas nama Metusala Itaar.
Dijelaskan De Queljoe, tersangka Metusala Itaar, melakukan korupsi pada tahun 2017 senilai Rp 242.500.000. Uang hasil korupsi tersebut kini telah dikembalikan kepada kami, dan kami akan mengembalikannya ke kas negara melalui BPKAD Jayapura,
“Tersangka Metusala Itaar, kita sudah lakukan eksekusi badan. Sekarang sudah berada di Lapas Kelas I A Abepura. Dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandas De Queljoe, kepada awak media di Kantor Kejari Jayapura, Senin (28/11/2022).
Kembali pria asal negeri raja-raja itu menjelaskan, untuk perkara selanjutnya. Yakni perkara pidum atas nama terpidana Trinus Hein Wonemseba.
“Terpidana sudah dieksekusi juga dengan pasal 363 tentang pencurian,” tegasnya.
Tersangka Trinus Hein Wonemseba, lanjut kata De Queljoe, merupakan seorang security di Bawaslu Provinsi Papua. Uang yang dicuri oleh yang bersangkutan sebesar Rp 13.844.000.
“Uangnya sudah dikembalikan, dan kami akan serahkan kepada perwakilan Bawaslu Provinsi Papua,” pungkasnya.








