Jayapura,Teraspapua.com – Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan pasca keputusan Bawaslu RI. PRIMA dianggap masih belum memenuhi syarat dokumen keanggotaan di 6 kabupaten di Provinsi Papua.
Menanggapi keputusan itu, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Adil Makmur (DPW PRIMA) Provinsi Papua tidak dapat menerima keputusan sepihak oleh KPU tersebut.
Ketua DPW PRIMA Papua, Everistus Kayep, menjelaskan Partai kami dinyatakan tidak lolos verifikasi di enam Kabupaten. Enam Kabupaten tersebut yakni Merauke, Mimika, Puncak, Deiyai, Tolikara dan Yalimo. Dari total kekurangan itu ada 130 dokumen yang dianggap kurang. Itulah sebabnya kami ke KPU untuk menanyakan rekapan hasil verifikasi administrasi perbaikan di enam Kabupaten tersebut.
“Berdasarkan koordinasi sebelumnya antara petugas penghubung dengan KPU setempat menyatakan bahwa PRIMA dinyatakan memenuhi syarat di beberapa kabupaten yang dianggap TMS. Namun di Kabupaten Merauke berdasarkan informasi dari KPU setempat ditemukan satu anggota PRIMA bermasalah dengan status ganda eksternal dan permasalahan itu berhasil diatasi dengan memberikan surat klarifikasi”, terangnya.
Hanya saja, lanjut dia, dalam proses rekapitulasi dari KPU kabupaten sampai ke KPU pusat yang awalnya PRIMA Memenuhi Syarat (MS) berubah menjadi TMS dengan kekurangan 10 anggota.
“Pada tanggal 20 dan 22 November 2022, DPK PRIMA Merauke kembali menghubungi pihak KPU Merauke, mereka tetap pada informasi awal bahwa PRIMA MS sesuai rekapan dari tingkat Kabupaten,” ujar dia dalam keterangan resminya di Jayapura, Selasa (29/11/2022).
Menurutnya, PRIMA merupakan satu-satunya partai nasional yang terasa seperti partai lokal di Papua. Struktur kepengurusan PRIMA dari tingkatan provinsi sampai kecamatan atau distrik diisi oleh Orang Asli Papua (OAP). Apalagi, masyarakat Papua sangat antusias dengan kehadiran PRIMA.
“Oleh karena itu, kami akan terus berkoordinasi dengan KPU, di enam Kabupaten untuk mempertanyakan proses rekapan bagaimana caranya sampai bisa berubah. Kami tidak akan mundur sampai kami mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua PRIMA Pontius Omoldoman, menambahkan terkait hal ini dirinya menduga ada oknum oligarki yang sedang mencari kenyamanan sambil mencekal partai rakyat biasa.
“Sehingga kami minta tidak ada intervensi kepentingan kolega di dalam proses cegal Partai PRIMA di Provinsi Papua,” tegasnya.
Ditempat yang sama Jackson Ikomou, selaku sekretaris PRIMA menduga ada upaya diskriminasi rasial untuk membatasi orang Papua dalam politik praktis.
“Tindakan ini adalah tindakan yang mencederaI Bhineka tunggal Ika. Sehingga kami minta kepada KPU untuk jujur,” pungkasnya.