Jelang Pemilu Penjual Miras di Papua Ditertibakan

Dir Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian.

Jayapura,Teraspapua.com – Menjaga kamtibnas dan antisipasi terjadinya tindak pidana di tanah Papua, jelang Pemilu pada tanggal 14 Februari mendatang, Direktorat Narkoba Polda Papua bekerjasama dengan Polres jajaran akan menertibakan penjulan Minuman Keras (Miras).

Direktur Reserse Narkoba Paolda Papua, Kombes Pol Alfian mengatakan, menghadapi Pemilu 2024 sesuai arahan Kapolda, untuk antisipasi terjadinya tindak pidana karena minuman keras, mulai tanggal 13-15 kita akan melakukan penertiban terhadap minuman keras.

“Tempat-tempat yang ada ijinnya juga kita akan tertibkan,” terang Kombes Alfian.

Tak hanya itu, lanjut kata Kombes Alfian, tempat hiburan kita akan himbau agar tidak menjual minuman keras selama Pemilu.

“Ini kita lakukan demi menjaga tertibnya situasi keamanan di Papua dalam menghadapi Pemilu 2024,” imbuhnya.

Pihaknya akan melakukan swiping, kerjasama dengan polres jajaran. Jadi jika kedapatan menjual dan melakukan pelanggaran selama Pemilu kami akan tindak.

“Sedangkan untuk Tempat Hiburan Malam (THM), selama Pemilu tetap buka, namun jamnya akan dibatasi,” tandasnya.