Sikapi Penyebar Virus Corona,Begini Isi Surat Himbauan Walikota Jayapura .

Wali Kota Jayapura,Dr.Benhur Tomi Mano,MM

Jayapura,Teraspapua.com – Wali Kota Jayapura telah mengeluarkan himbauan dengan nomor.4431/574,tertanggal 17 Maret 2020, kepada seluruh masyarakat kota Jayapura

Berkenaan dengan meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia dengan penetapan Status Bencana Nasional (Bencana non alam) oleh Presiden Republik Indonesia dan penetapan status Covid – 19 ,sebagai pandemi Global oleh World Health Organization (WHO).

Serta Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan penyebaran Covid – 19 dan keputusan rapat Walikota dan Forkopimda kota Jayapura bersama pimpinan Rumah Sakit, instansi vertikal Pimpinan lembaga keagamaan dan pimpinan organisasi Swasta /Dunia Usaha pada tanggal 16 Maret 2000 maka dihimbau hal-hal sebagai berikut

1.Sesuai visi dan misi kota Jayapura bahwa masyarakat kota Jayapura adalah orang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha kuasa Maka melalui seruan doa dan puasa secara pribadi dalam keluarga dan tempat ibadah agar terhindar dari bahaya virus Corona yang mengancam kehidupan manusia.

2. Kepada seluruh masyarakat kota Jayapura agar melakukan pencegahan Dini secara mandiri bagi diri dan keluarga melalui :

a .Tidak panik dan tidak terpengaruh dengan berita media sosial yang belum tentu benar hoax tetapi  tetap dalam kewaspadaan.

b .Membiasakan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan atau cairan antiseptik  sebelum dan setelah melakukan aktivitas.

c . Meningkatkan daya tahan tubuh ( imunitas) melalui asupan makanan bergizi istirahat yang cukup  dan olahraga yang cukup.

d . Menghindari sentuhan tubuh secara langsung seperti berjabat tangan atau berciuman.

e . Memeriksakan kesehatan diri ke layanan kesehatan terdekat jika ada gejala flu, batuk, pilek,  sesak nafas, demam dan diare serta harus menggunakan masker.

f . Mengisolasikan diri di rumah selama 14 hari ,apabila pulang dari bepergian keluar daerah dan atau bagi masyarakat dari luar daerah yang masuk ke kota Jayapura.

g . Tidak melakukan kegiatan di tempat keramaian seperti Mall, supermarket dan fasilitas umum jika  tidak ada kepentingan yang urgent dan mendesak.

h . Kepada orang tua diminta untuk menjelaskan bahaya virus Corona serta mengawasi anak-anaknya  untuk tidak bermain di luar rumah dan atau di tempat keramaian.

i . Menjaga dan memastikan agar rumah dan pekarangan dalam kondisi bersih dan sehat.

3 . Tidak melakukan kegiatan yang menghadirkan massa yang banyak baik di dalam rumah maupun di  area terbuka seperti lapangan ,jalan ,pantai dan tempat rekreasi karena berisiko penyebaran virus Corona tersebut.

4 . Pemerintah kota dan Stakeholder terkait melakukan sosialisasi dan informasi tentang virus Corona  ,kepada warga masyarakat di wilayah kota Jayapura baik terpisah maupun terintegrasi melalui media  massa, media elektronik dan media sosial serta Fasilitas Kesehatan (Rumah Sakit ,Puskesmas dan   (praktek Mandiri).

5 . Jajaran Kantor Kesehatan Pelabuhan dinas kesehatan Puskesmas dan rumah sakit untuk tetap melakukan pelayanan kesehatan, sebagaimana biasanya dengan tetap memperhatikan dan  menggunakan alat pelindung diri (APD).

6 . Diminta kepada pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan ,PT Angkasa Pura 1 ,Kantor Kesyahbandaran dan  Otoritas Pelabuhan Jayapura, PT Pelindo dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, untuk memaksimalkan ketersediaan peralatan atau fasilitas seperti alat ukur suhu tubuh dan lainnya, serta memperketat pemeriksaan kepada setiap orang yang masuk ke kota Jayapura melalui bandar udara Sentani maupun pelabuhan laut Jayapura dan pos lintas batas negara skouw serta menyediakan ruang isolasi sementara sesuai SOP yang telah ditetapkan.

7 . Diminta kepada seluruh pimpinan Apotik untuk tidak menaikkan harga tinggi dan tidak melakukan penimbunan berupa masker, cairan antiseptik dan sejenisnya serta membatasi setiap pembelian oleh konsumen dengan jumlah paling banyak 2 (dua)  pcs.

8 . Diminta kepada distributor dan pimpinan Mall ,Hypermart ,supermarket dan toko agar tidak menaikkan harga untuk jenis barang tertentu dan tidak melakukan penimbunan barang digudang  , terutama sembilan bahan pokok agar memastikan ketersediaannya dan dapat dijangkau oleh masyarakat kota Jayapura.

9 . Diminta kepada semua pimpinan hotel untuk melakukan pengukuran suhu tubuh dengan alat pengukur suhu tubuh bagi setiap tamu hotelnya dan menyediakan satu ruang isolasi sementara Serta  peralatan cairan antiseptik di tempat tertentu dan melakukan desinfeksi secara berkala.

10 . Diminta kepada semua pengelola fasilitas umum dan fasilitas sosial agar melakukan desinfeksi secara berkala.

11 . Diminta kepada semua Pimpinan lembaga keagamaan untuk melakukan seruan dan himbauan.  tentang pencegahan Coviv – 19 kepada umat atau jemaah masing-masing.

12 . Pemerintah provinsi Papua telah menetapkan beberapa Rumah Sakit sebagai rujukan bagi pasien yang terindikasi virus Corona dengan memperhatikan ketersediaan fasilitas dan tenaga kesehatan  yaitu RSUD Jayapura RSUD abepura RS provita ,RS marthen indey RS Bhayangkara RS angkatan laut dan RS Dian Harapan.

13 . Pemerintah kota Jayapura telah membentuk Gugus Tugas percepatan penanganan virus Corona  (Covid-19) tingkat kota Jayapura yang beranggotakan unsur pemerintah Rumah Sakit pimpinan organisasi swasta pimpinan organisasi profesi bidang kesehatan dan Pimpinan lembaga keagamaan .Tim ini akan bertugas ,mengkoordinasikan pengendalian dan melaksanakan tugas dalam bentuk  sosialisasi Penanganan dan langkah-langkah penanganan pasien virus Corona di kota Jayapura. Call  center gugus tugas tersebut adalah 082197837678 atau 081344504562 .