Makassar,Teraspapua.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb memberi keterangan resmi yang membenarkan Almarhum Zulkiflie Marauni, Kasubag Bantuan Hukum, Bagian Hukum Pemkot Makassar adalah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid 19.
Pemerintah Kota Makassar kata Iqbal saat ini tengah melakukan sterilisasi lingkungan kerja dan tempat-tempat yang dikunjungi almarhum beberapa hari terakhir.
“Juga kami akan contact tracing. Besok rencana kami lakukan pemeriksaan rapid test kepada seluruh yang melakukan kontak terakhir dengan beliau,” terang Iqbal di Posko Induk Info Covid-19 Makassar, Rabu (7/4/2020).
Karena itu Iqbal meminta agar semua yang melakukan kontak dengan almarhum beberapa hari terakhir agar segera melaporkan melaui call center 112, dan hotline Dinas Kesehatan Pemkot Makassar 085255875751, 081343720062, 0811468894.
Semuanya akan jalani rapid test besok di Puskesmas Makkasau, Jl. Ratulangi, Komplek PDAM sebagai langkah antisipasi dan pencegahan penyebaran virus tersebut lebih jauh.
Ditambahkan,terkait salah seorang Kasubag kami dari Pemkot Makassar yang meninggal kemarin menurut keluarga memang telah mengalami gejala klinis selama tiga hari terakhir.
“Beliau demam selama tiga hari dan di hari ke tiga sudah tidak bisa bergerak sama sekali sehingga diantar keluarganya ke Rumah Sakit (RS). Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata almarhum juga sudah batuk dan mengalami pneumonia yang merupakan salah satu ciri dari terkena virus Covid -19,” jelasnya lagi.
Zulkiflie Marauni meninggal dunia sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid – 19 dan jenazahnya diperlakukan sesuai standar protokol WHO penanganan jenazah Covid – 19.
Meski demikian, Iqbal menyampaikan tidak akan melakukan “lock down” di Balai Kota. Hanya akan dilakukan sterilisasi beberapa hari berupa penyemprotan disinfektan, serta rapid test dimulai dari tempat kerja almarhum.
Selebihnya tetap berjalan normal sebagaimana sistem kerja yang diberlakukan sejak mewabahnya virus Covid – 19 ini “ pungkasnya.
(Tika).