Pemkot Jayapura Perpanjang Masa Karantina Lokal.

Wali Kota Jayapura DR. Benhur Tomi Mano. MM

Jayapura.Teraspapua.com – Demi memutus penyebaran virus Covid-19 dikota Jayapura,Pemerintah setempat dalam hal ini Walikota Jayapura DR. Benhur Tomi Mano. MM mengelurkan intruksi untuk perpanjang masa karantina lokal.

Wali kota mengatakan social distancing dan visical distancing di Kota Jayapura yang semula berakhir pada tanggal 17 April 2020 diperpanjang sampai dengan 24 April 2020 dan akan menyesuaikan dengan kondisi saat ini.

Selama masa sosicial distancing dan visical distansing warga dilarang melaksanakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi mengundang masa seperti pertemuan,rapat,pertunjukan, pernikahan dan kegiatan keagamaan serta tidak bergelombok pada lokasi tertentu “ tegas Wali kota Minggu (19/04/2020).

Lebih lanjut Wali Kota juga menghimbau masyarakat dilarang melakukan aktifitas diluar rumah kecuali berbelanja kebutuhan rumah tangga,pelayanan kesehatan,dokter prakter,apotik kegiatan kedinasan tertentu,kegiatan terkai Covid-19,keamanan,ditribusi logistik,transaksi keuangan dan kegiatan bencana tertentu serta diwajibkan memakai masker.

Dirinya juga memberlakukan pembatasan jam operasional atau jam kerja bagi instansi pemerintah,kantor suasta, perusahaan,pusat perbelanjaan,pertokoan,pasar tradisional.

Kemudian pedagang kaki lima,restoran rumah makan dan warung makan,dan tempat kulinar serta angkutan umum mobil rental,grab dan ojek dan gojek sampai dengan pukul 18.00 WIT,

Sedangkan untuk angkutan umum baik taxi,rental dan grab untuk membatasi banyaknya angkutan, 50 persen dari kapasitas yang tersedia serta mengatur jarak duduk para penumpang dan diwajibkan pakai masker.

Menutup sementera tempat hiburan,bar,panti pijat,salon,klinik kecantikan,spaa,tempat cukur rambut,gedung rapat,tempat olahraga dan tempat wisata “ lanjutnya.

Dilarang melakukan aktifitas yang bersetuhan badan seperti pengangan tangan,berpelukan,berebutan,makan bersama dalam satu wadah,berdesak-desakan dan tidak membuang luda pinag sembarangan karena berpotensi penyebaran Covid-19.

Selanjutnya,memberlakukan pembatasan sosial berskala lokal dengan melakuka blokade pada wilayah tertentu diperbatasan antara daerah,distrik,kelurahan,kampung RW dan RT .

Blokade di perbatasan antar daerah dilakukan oleh gugus tugas Covid-19 sedangakan blokade diwilayah Distrik ,Kelurahan Kampung RT RW dilakukan pada jam tertentu oleh pemerintah setempat bersama warganya secara mandiri ” imbuhnya.

Dirinya juga menegaskan dalam melaksanakan blokade wilayah tersebut maka kita menerapkan tindakan pencegahan dan penanganan Covid-19 sesuai ketentuan protokol kesehatan.

Memberlakukan jam malam dalam rangka pembatasan dan penertiban kegiatan masyarakat diwilayah kota jayapura

Selain itu meningkatka tindakan pencegahan dini secara mandiri dengan tidak bersentuhan fisik, jaga jarak cuci tangan pakai sabun, tinggal dirumah dan mengunakan masker serta melakukan peyemprotan disenfektan secara menyeluruh mandiri dan berkala di wilayah kota jayapura.

Kata Wali Kota,setiap orang yang masuk ke Kota Jayapura dari daerah endemik seperti mengikuti kegiatan keagamaan di Goa Sulawesi selatan,kegaitan keagamaan di Lembang dan kegiatan keagamaan lainnya. diwajibkan melapor kondisi kesehatannya kepada fasilitas kesehatan terdekat guna melakukan pemeriksaan rapit test dan diwajibkan mengisolasi diri dirumah selama 14 hari.

Begitu juga semua ODP,OTG,PDP dan saspec Covid-19 beserta keluarganya serta mereka yang perna bertemu atau bersentuhan fisik dengan PDP dan Saspeck Covid-19.

Gugus tugas Covid-19 Kota Jayapura ,Benhur Tomi Mano menegaskan agar melakukan pemantauan dan pengawasan serta melakukan pemeriksaan secara terpadu terkoordinasi insentif dan berkala kepada ODP,OTG,PDP beserta keluaraganya.

Dirinya berjanji pemerintah daearah dan masyarakat kota Jayapura memberikan perlindungan bagi ODP,PDP,Suspeck Covid-19 serta keluarganya dari upaya dan tindakan diskriminasi serta memberikan bantuan yang seperlunya.

Tim gugus tugas dan aparat keamanan meningkatkan pengawasan penertiban dan tindakan penegakan hukum bagi pelangar intruksi ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” pungkasnya.

(Matu).