MK Lanjutkan Perkara 328 Pilgub Papua ke Tahap Pembuktian

Jakarta, Teraspapua.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan perkara sengketa hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua
tahun 2024 ke tahap sidang pembuktian. Keputusan tersebut diambil dalam sidang putusan sela (dismissal) yang digelar pada Rabu (10/9/2025) di Gedung MK, Jakarta.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon Benhur Tomi Mano – Constant Karma (BTM-CK). Dalam gugatannya, mereka mendalilkan adanya berbagai kecurangan dan pelanggaran serius dalam proses PSU, termasuk perbedaan signifikan antara formulir C Hasil dan D Hasil.

Dalam putusan sela tersebut, MK memerintahkan seluruh pihak yang terlibat untuk hadir dalam sidang pembuktian yang dijadwalkan pada Jumat, 12 September 2025. Agenda utama sidang ini adalah mendengarkan keterangan saksi, ahli, serta mengesahkan alat bukti tambahan.

“Untuk perkara 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 akan dilanjutkan ke pembuktian lanjut. Para pihak diperintahkan untuk hadir pada pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan pada hari Jumat, 12 September 2025,” ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra,.

Saldi menjelaskan bahwa pada tahap ini, para pihak diperkenankan menghadirkan saksi atau ahli dengan batas maksimal enam orang untuk provinsi, sesuai ketentuan yang berlaku dalam penanganan PHP Gubernur.

“Sidang pemeriksaan lanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli, serta pengesahan alat bukti tambahan. Dengan ketentuan, untuk provinsi maksimal enam orang,” tambah Saldi.

Sejak awal proses persidangan, Mahkamah Konstitusi telah menaruh perhatian khusus pada dugaan adanya perbedaan data antara formulir C Hasil dan D Hasil yang menjadi salah satu dalil utama tim hukum BTM-CK.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang sebelumnya yang digelar pada Selasa (2/9/2025), secara tegas meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua untuk
memberikan penjelasan mendetail mengenai dugaan tersebut. Ia menyatakan bahwa perbedaan antara dua jenis formulir hasil rekapitulasi itu harus dijelaskan secara terbuka dan disertai bukti yang konkret.

“Dalil yang paling banyak disampaikan oleh pemohon adalah adanya perbedaan antara C Hasil dan D Hasil. Apakah itu penambahan atau pengurangan, itu harus diuraikan secara jelas, lengkap dengan buktinya,” tegas Enny dalam sidang Panel II MK.

Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, MK secara implisit juga mengingatkan KPU untuk menyiapkan seluruh dokumen dan bukti pendukung yang relevan.

Perkara ini menjadi salah satu dari sedikit kasus PHP Gubernur yang berhasil lolos ke tahap pembuktian, mengindikasikan bahwa Mahkamah menemukan adanya cukup alasan awal untuk melanjutkan pemeriksaan lebih dalam terhadap dalil yang diajukan oleh pemohon.

Putusan akhir dari Mahkamah Konstitusi atas perkara ini menjadi sangat krusial, mengingat PSU Pilgub Papua sebelumnya telah menuai banyak kritik dan kontroversi di tengah masyarakat. Pasangan BTM-CK sendiri dalam berbagai pernyataannya menyebut bahwa proses PSU diwarnai pelanggaran serius yang mencederai demokrasi.

Dengan agenda sidang pembuktian yang semakin dekat, perhatian publik, terutama di Tanah Papua, kini tertuju pada seberapa kuat bukti yang mampu dihadirkan oleh para pihak baik dari pemohon, termohon (KPU), maupun pihak terkait lainnya.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan dalam sidang pembuktian pada 12 September 2025, sebelum akhirnya mengambil keputusan final terkait sah atau tidaknya hasil PSU Pilgub Papua 2024.

(Mr/Nv)