Dugaan Penggunaan Surat Palsu, Kuasa Hukum Minta Fakta Persidangan Tak Diabaikan

kuasa hukum pihak pelapor, Anthonius Diance saat memperlihatkan surat palsu

Jayapura, Teraspapua.com – Agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penggunaan surat yang isinya dipersoalkan kebenarannya bakal digelar di Pengadilan Negeri Jayapura pada Kamis (24/9/2026).

Menjelang agenda tersebut, kuasa hukum pihak pelapor, Anthonius Diance, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura menguji seluruh fakta yang telah terungkap di persidangan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa tanah adat Foji Nanmi Mikik yang disebut sebagai milik almarhum Aleks Affar dan pelepasannya oleh almarhum Zet Affar kepada almarhum Agus J. Korwa.

Menurut Anthonius, perkara yang saat ini diperiksa dalam ranah pidana tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan kepemilikan tanah. Titik persoalannya, kata dia, berada pada penggunaan sebuah dokumen yang diduga memuat keterangan tidak benar atau dipersoalkan keasliannya dalam suatu proses hukum.

Ia mengatakan, persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan ketentuan Pasal 391 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pasal tersebut pada pokoknya mengatur mengenai orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu seolah-olah benar atau tidak dipalsu, apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian,” ujar Anthonius kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).

Anthonius mengatakan sedikitnya terdapat empat aspek utama yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam pemeriksaan perkara tersebut.

Pertama, apakah surat yang menjadi objek perkara benar-benar memiliki isi yang tidak benar atau merupakan dokumen yang dipalsukan.

Kedua, apakah terdakwa menggunakan dokumen tersebut dengan menganggap atau menempatkannya seolah-olah sebagai surat yang benar dan tidak dipalsukan.

Ketiga, apakah penggunaan dokumen tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Keempat, bagaimana hubungan penggunaan surat tersebut dengan perkara yang sedang diperiksa oleh pengadilan.

Menurut Anthonius, keempat aspek tersebut penting untuk melihat perkara secara utuh sehingga penilaian terhadap dokumen tidak berhenti hanya pada keberadaan fisik surat.

Ia menilai substansi, asal-usul, penggunaan, serta dampak dari dokumen tersebut perlu ditempatkan dalam satu rangkaian fakta yang kemudian dinilai oleh majelis hakim.

Meski demikian, Anthonius menegaskan pihaknya tidak bermaksud mencampuri kewenangan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

“Kami tidak bermaksud mengambil alih kewenangan Majelis Hakim. Namun, terdapat sejumlah fakta yang kami nilai penting untuk diuji secara objektif di persidangan,” katanya.

Salah satu fakta yang disoroti kuasa hukum pelapor adalah adanya perbedaan luas objek tanah yang disengketakan dengan luas tanah yang disebut dalam dokumen pelepasan.

Anthonius menyebut objek tanah yang menjadi sengketa memiliki luas sekitar 3.500 meter persegi. Sementara dalam dokumen pelepasan bertanggal 31 Maret 1983, luas tanah yang disebut mencapai sekitar 4 hektare.

“Pertama, terdapat perbedaan antara luas objek tanah yang menjadi sengketa, yaitu sekitar 3.500 meter persegi, dengan luas yang disebut dalam dokumen pelepasan bertanggal 31 Maret 1983, yaitu sekitar 4 hektare,” jelasnya.

Selain persoalan luas, ia juga menyoroti kewenangan pihak yang melakukan pelepasan tanah tersebut.

Menurut Anthonius, perlu diuji siapa sebenarnya pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pelepasan atas objek tanah yang dimaksud. Hal itu dinilai menjadi bagian penting untuk menguji asal-usul dan kedudukan dokumen yang dipersoalkan dalam perkara.

Persoalan berikutnya berkaitan dengan batas-batas objek tanah. Anthonius mengatakan batas tanah sebagaimana tercantum atau tidak tercantum dalam dokumen juga menjadi bagian yang perlu diperiksa secara cermat.

“Ketiga, persoalan mengenai batas-batas objek tanah sebagaimana tercantum atau tidak tercantum dalam dokumen,” ujarnya.

Anthonius juga menyinggung nama pejabat kelurahan dan kecamatan yang tercantum dalam dokumen tersebut.

Menurut dia, perlu dilihat kesesuaian nama pejabat yang tercantum dengan periode jabatan masing-masing pada saat dokumen itu dibuat.

Persoalan tersebut, kata dia, menjadi salah satu fakta yang perlu diuji untuk mengetahui kesesuaian dokumen dengan kondisi administratif pada masa penerbitannya.

Selain itu, dokumen yang dipersoalkan tersebut disebut kemudian digunakan dalam proses perkara perdata sebagai alat bukti.

Anthonius mengatakan perkara perdata tersebut telah melalui tahapan hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK), dan telah terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, ia menegaskan seluruh rangkaian fakta tersebut tetap harus ditempatkan dalam konteks perkara pidana yang kini sedang diperiksa.

“Keseluruhan fakta tersebut kami serahkan kepada Majelis Hakim untuk dinilai berdasarkan alat bukti yang sah di persidangan,” katanya.

Menjelang pembacaan tuntutan JPU pada Kamis, Anthonius berharap seluruh fakta yang telah muncul selama proses persidangan dapat dipertimbangkan secara objektif.

Ia mengatakan penilaian terhadap perkara tidak semestinya hanya melihat keberadaan sebuah dokumen, tetapi juga perlu mempertimbangkan substansi dan asal-usul dokumen tersebut.

Menurutnya, setidaknya terdapat sejumlah aspek yang perlu diperiksa, mulai dari kesesuaian isi dokumen dengan fakta, siapa yang menggunakan dokumen, tujuan penggunaannya, hingga akibat atau potensi kerugian yang ditimbulkan.

“Kami menghormati kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun dan membacakan tuntutan. Demikian pula kami menghormati independensi Majelis Hakim dalam memberikan penilaian terhadap seluruh alat bukti,” ucapnya.

Anthonius menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak bermaksud mendahului putusan pengadilan.

Menurut dia, posisi pihaknya adalah meminta agar fakta yang telah diungkap di ruang sidang diperiksa secara menyeluruh berdasarkan hukum acara dan alat bukti yang tersedia.

Anthonius juga menilai perkara tersebut perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas. Ia mengatakan persoalan yang sedang diperiksa bukan sekadar sengketa mengenai penguasaan atau kepemilikan tanah.

Menurutnya, ada persoalan hukum mengenai bagaimana sebuah dokumen digunakan dalam proses peradilan dan sejauh mana kebenaran materiil dari dokumen tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami ingin menegaskan bahwa perkara ini bukan semata-mata persoalan perebutan tanah. Ada persoalan hukum yang lebih luas, yaitu bagaimana sebuah dokumen digunakan dalam proses hukum dan bagaimana kebenaran materiil dari dokumen tersebut dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia mengatakan setiap pihak memiliki hak untuk mempertahankan kepentingannya melalui jalur hukum. Namun, penggunaan dokumen dalam proses hukum, menurut dia, juga harus dilakukan secara bertanggung jawab.

“Kami percaya bahwa setiap orang memiliki hak untuk mempertahankan kepentingannya melalui jalur hukum. Namun penggunaan dokumen dalam proses hukum juga harus dilakukan dengan itikad baik dan berdasarkan kebenaran,” tegas Anthonius.

Di tengah bergulirnya perkara menuju agenda tuntutan, Anthonius kembali menegaskan pihaknya menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum dan Pengadilan Negeri Jayapura.

Ia mengatakan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum adanya putusan pengadilan.

Karena itu, seluruh fakta, dokumen, keterangan saksi, keterangan ahli, maupun putusan pengadilan yang berkaitan dengan perkara tersebut, menurutnya, harus diperiksa dan dinilai secara objektif.

Sikap tersebut dinilai penting agar proses persidangan dapat menghasilkan penilaian berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia, bukan semata-mata berdasarkan klaim dari salah satu pihak.

“Kami tidak ingin mendahului putusan pengadilan. Kami hanya meminta agar seluruh fakta, dokumen, keterangan saksi, keterangan ahli, serta putusan-putusan pengadilan yang relevan diperiksa dan dinilai secara objektif,” katanya.

Agenda pembacaan tuntutan JPU pada Kamis (24/9/2026) menjadi salah satu tahapan penting dalam proses persidangan perkara tersebut. Setelah tuntutan dibacakan, proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai tahapan persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.

Anthonius berharap perkara ini juga dapat menjadi pembelajaran bahwa setiap dokumen yang digunakan dalam proses hukum harus memiliki dasar, asal-usul, dan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap perkara ini dapat memberikan pelajaran bahwa dokumen yang digunakan dalam proses hukum harus dapat dipertanggungjawabkan kebenaran dan asal-usulnya,” pungkas Anthonius.