Kejati Papua Panggil Eks Sekwan DPR Papua Terkait Dugaan Korupsi Rp44,2 Miliar

Jayapura, Teraspapua.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris DPR Papua berinisial J.J.W. terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPR Papua periode 2015-2025.

Pemanggilan tersebut dilakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Papua menggeledah rumah pribadi J.J.W. dan Kantor Sekretariat DPR Papua pada Kamis (24/9/2026).

Nilai anggaran perjalanan dinas yang tengah didalami dalam perkara tersebut mencapai Rp44.236.994.000 atau sekitar Rp44,2 miliar selama periode 2015 hingga 2025. Kejati Papua menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan hingga kini belum menetapkan tersangka.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Jusak Elkana Ayomi, mengatakan J.J.W. akan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Menurut Jusak, saat penggeledahan berlangsung J.J.W. sedang berada di luar daerah sehingga pemeriksaannya dijadwalkan pada pekan berikutnya.

“Kami agendakan pemanggilan yang bersangkutan. Karena kemarin posisinya berada di luar daerah, maka pekan depan agendanya akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Jusak kepada wartawan di Jayapura, Jumat (25/9/2026).

Penggeledahan terhadap dua lokasi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Papua Nomor Print-939/R.1.5/Fd.2/09/2026 tertanggal 24 September 2026.

Penyidik terlebih dahulu mendatangi rumah pribadi J.J.W. di wilayah Kota Jayapura. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke Kantor Sekretariat DPR Papua.

Kejati Papua menyebut tindakan tersebut dilakukan untuk mencari, memperoleh dan mengamankan dokumen maupun surat yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah boks berisi dokumen yang selanjutnya dibawa untuk diteliti dan dianalisis.

Penyidik mengamankan enam boks dokumen dari dua lokasi. Sementara keterangan lain dari Kejati yang dikutip sejumlah media menyebut jumlah boks yang diamankan berbeda. Dokumen tersebut kini menjadi bagian dari bahan penyidikan untuk menelusuri pengelolaan anggaran perjalanan dinas.

Dokumen-dokumen tersebut antara lain berkaitan dengan administrasi perjalanan dinas, surat serta dokumen pertanggungjawaban yang diperlukan penyidik untuk mencocokkan pelaksanaan kegiatan dengan penggunaan anggaran.

Dalam proses penggeledahan, penyidik juga menyisir ruangan yang sebelumnya digunakan J.J.W. selama menjabat sebagai Sekretaris DPR Papua.

Ruangan tersebut disebut masih dalam kondisi terkunci setelah J.J.W. memasuki masa pensiun. Kondisi itu menjadi salah satu kendala bagi Sekretariat DPR Papua dalam menggunakan ruangan tersebut.

Kejati Papua menyatakan penggeledahan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Jusak menegaskan seluruh tindakan penyidik mengacu pada ketentuan hukum acara pidana serta prosedur internal kejaksaan.

“Mekanisme penggeledahan telah dilakukan sesuai dengan SOP, sebagaimana diatur dalam KUHAP maupun dalam SOP Kejaksaan sendiri,” ujar Jusak.

Penggeledahan di rumah J.J.W. dan Kantor Sekretariat DPR Papua merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dalam perkara yang telah masuk tahap penyidikan.

Selain melakukan penggeledahan, penyidik Kejati Papua juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Belasan orang telah diperiksa untuk membantu penyidik menelusuri pengelolaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPR Papua selama kurun waktu 2015-2025.

Mereka di antaranya berasal dari lingkungan Sekretariat DPR Papua, termasuk pelaksana tugas Sekretaris DPR Papua dan staf keuangan.

Penyidik juga meminta keterangan dari pihak maskapai penerbangan untuk mencocokkan data perjalanan dengan dokumen administrasi dan tiket yang berkaitan dengan perjalanan dinas.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan perjalanan dinas, baik perjalanan ke luar daerah maupun perjalanan dalam daerah.

Keterangan para saksi nantinya akan dikaitkan dengan dokumen yang telah diamankan dalam penggeledahan.

Jusak mengatakan penyidik juga tengah mendalami bagaimana mekanisme perjalanan dinas dilaksanakan selama periode yang menjadi objek penyidikan.

Penyidik perlu memastikan kesesuaian antara dokumen perjalanan, pelaksanaan perjalanan, tiket, serta pertanggungjawaban anggaran.

Pendalaman tersebut penting untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas yang bersumber dari keuangan negara.

Namun, Kejati Papua belum menyampaikan secara rinci bentuk dugaan penyimpangan maupun pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

Kejati Papua menegaskan perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan dan belum ada penetapan tersangka.

Selain mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi, Kejati Papua juga berencana menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.

Dalam proses itu, penyidik akan melibatkan Inspektorat Provinsi Papua.

Penghitungan kerugian negara menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan untuk memastikan besaran kerugian yang ditimbulkan apabila dugaan penyimpangan dalam pengelolaan perjalanan dinas nantinya terbukti.

Kejati Papua masih melakukan analisis terhadap dokumen yang telah diamankan serta mencocokkannya dengan keterangan para saksi.

Pemeriksaan terhadap J.J.W. menjadi salah satu agenda lanjutan penyidik.

Mantan Sekretaris DPR Papua tersebut akan dimintai keterangan mengenai pengelolaan administrasi perjalanan dinas selama periode 2015-2025, terutama ketika dirinya menjabat sebagai Sekretaris DPR Papua.

Kejati Papua berharap J.J.W. bersikap kooperatif ketika memenuhi panggilan penyidik.

Pemanggilan tersebut juga menjadi bagian dari upaya penyidik memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai pengelolaan perjalanan dinas yang kini tengah diperiksa.

Di sisi lain, Kejati Papua menyatakan proses penyidikan tetap dilakukan dengan mengedepankan ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah.

Kejaksaan menegaskan setiap pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut memiliki kedudukan hukum yang harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penyidikan dugaan korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPR Papua periode 2015-2025 dengan nilai anggaran sekitar Rp44,2 miliar itu masih terus dikembangkan. Penyidik akan mencocokkan dokumen, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan lainnya sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

(**)