Kuliah Umum KY di Uncen, Dekan FH Uncen Dorong Mahasiswa Siap Hadapi Tantangan Profesi Hukum

Foto bersama Dekan Hukum Universitas Cenderawasih. Dr. Yustus Pondayer, S.H., M.H, Koordinator Oenghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay SH.M.Hum, staf Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, dosen FH Uncen dan Mahasiswa (foto Harley/Teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com – Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen) menggelar kuliah umum bertema optimalisasi peran penghubung Komisi Yudisial (KY) dalam menjaga dan menegakkan integritas hakim. Kegiatan tersebut diikuti mahasiswa Fakultas Hukum, khususnya semester V di Aula Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Uncen, Senin (5/10/2026).

Kuliah umum dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Dr. Yustus Pondayar, S.H., M.H. Dalam kegiatan itu, mahasiswa mendapat pemaparan langsung dari Koordinator Komisi Yudisial Republik Indonesia Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum., mengenai tugas, fungsi, dan peran KY dalam menjaga integritas serta perilaku hakim.

Yustus Pondayar mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Fakultas Hukum Uncen membangun kolaborasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum sekaligus memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai perkembangan dan dinamika hukum yang terjadi di Papua.

“Hari ini anak-anak mahasiswa Fakultas Hukum mengikuti kuliah umum yang disampaikan langsung oleh Koordinator Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay,” kata Yustus.

Menurut dia, mahasiswa perlu mendapatkan pengetahuan yang tidak hanya bersumber dari teori di ruang perkuliahan, tetapi juga pengalaman dan informasi langsung dari institusi yang memiliki tugas dalam sistem peradilan.

Ia mengatakan kolaborasi tersebut diharapkan dapat menjadi sarana pencerahan sekaligus transfer pengetahuan bagi mahasiswa agar mereka mampu memahami perkembangan hukum dan persoalan peradilan yang terjadi di Papua.

“Kita terus membangun kolaborasi dalam memberikan pencerahan dan juga transfer pengetahuan kepada mahasiswa agar mereka dapat mengikuti perkembangan dan dinamika yang sedang terjadi,” ujarnya.

Yustus Pondayar  menjelaskan pemahaman mengenai peran Komisi Yudisial menjadi penting bagi mahasiswa Fakultas Hukum. Sebab, KY memiliki peran dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, dalam konteks penegakan hukum, terdapat tiga tujuan utama yang harus diwujudkan, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

“Kalau kita bicara tujuan hukum, ada tiga hal yang ingin kita capai, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” katanya.

Karena itu, kata Yustus, hakim yang diberi tanggung jawab oleh negara untuk memeriksa dan memutus perkara harus mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan berintegritas.

Putusan pengadilan, lanjut dia, diharapkan tidak hanya memenuhi aspek kepastian hukum, tetapi juga memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat sebagai pencari keadilan.

Ia menilai masyarakat yang datang ke pengadilan memiliki harapan besar agar persoalan hukum yang mereka hadapi dapat diselesaikan secara adil.

Namun, dalam praktiknya, tidak semua harapan masyarakat tersebut selalu terpenuhi. Kondisi itu, menurut Yustus, menjadi salah satu alasan pentingnya pengawasan terhadap perilaku hakim.

“Perilaku integritas yang selalu diperlihatkan oleh hakim dalam menjatuhkan suatu putusan juga perlu mendapat pengawasan. Hakim tidak boleh bertindak sewenang-wenang dan harus tetap dikontrol agar menjalankan tanggung jawabnya dengan baik,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, Yustus berharap mahasiswa dapat memahami secara utuh bagaimana Komisi Yudisial menjalankan tugas dan kewenangannya, termasuk melalui peran Penghubung KY Wilayah Papua.

Ia menyebut kehadiran Koordinator Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Methodius Kossay, bersama jajaran menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk memperoleh pemahaman langsung mengenai mekanisme pengawasan dan upaya menjaga integritas hakim.

Selain membahas integritas hakim, kuliah umum tersebut juga menjadi momentum bagi Fakultas Hukum Uncen untuk memperluas kerja sama dengan lembaga peradilan, termasuk membuka peluang mahasiswa mengikuti program magang.

Yustus mengatakan Fakultas Hukum Uncen saat ini mulai menerapkan kurikulum baru berbasis Outcome-Based Education (OBE). Dalam skema tersebut, pengalaman mahasiswa di luar kampus, termasuk kegiatan magang, dapat dikonversi menjadi bagian dari capaian pembelajaran dan mata kuliah tertentu sesuai ketentuan akademik.

“Kita berharap kerja sama ini tidak hanya sebatas kuliah umum. Kita juga ingin ada mahasiswa yang bisa magang di Komisi Yudisial Perwakilan Papua, bahkan kalau memungkinkan di Jakarta,” kata Yustus.

Menurut dia, mahasiswa yang memiliki potensi dan prestasi akademik baik perlu didorong untuk mendapatkan pengalaman langsung di lembaga-lembaga hukum dan peradilan.

Selain Komisi Yudisial, peluang magang juga diharapkan dapat terbuka di Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi.

“Mahasiswa yang kita lihat punya potensi dan prestasi yang baik harus kita dorong untuk bisa magang di Komisi Yudisial, Mahkamah Agung di Jakarta, maupun Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Yustus menegaskan pengalaman magang di lembaga hukum akan memberikan nilai tambah bagi mahasiswa karena mereka dapat melihat secara langsung bagaimana sistem hukum dan peradilan bekerja.

Ia juga meminta mahasiswa tidak melihat program magang hanya sebagai kewajiban akademik, tetapi sebagai kesempatan untuk membangun pengalaman, jaringan, dan kesiapan memasuki dunia profesi hukum.

“Bagi yang punya potensi baik, tentu akan kita rekomendasikan untuk magang. Jadi tidak harus selalu KKN. Mata kuliahnya bisa dikonversi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Yustus Pondayar menjelaskan penerapan kurikulum baru berbasis OBE mulai diberlakukan bagi mahasiswa angkatan pertama yang masuk pada tahun ajaran baru.

Dalam kurikulum tersebut, beban studi mahasiswa disesuaikan menjadi 144 SKS, berbeda dengan kurikulum sebelumnya yang mencapai 156 SKS.

“Mulai tahun ini kita sudah menerapkan kurikulum baru berbasis OBE. Mahasiswa cukup menyelesaikan 144 SKS untuk memenuhi ketentuan kelulusan,” ujarnya.

Meski demikian, mahasiswa yang masih menggunakan kurikulum lama tetap akan menyelesaikan studinya berdasarkan ketentuan kurikulum yang berlaku saat mereka masuk.

Yustus mengatakan program magang tetap akan didorong bagi seluruh mahasiswa yang memiliki kesempatan untuk mengikutinya. Pengalaman tersebut nantinya dapat dikonversi ke dalam mata kuliah sesuai mekanisme akademik yang telah ditetapkan.

Dalam kesempatan itu, Yustus Pondayar juga meminta mahasiswa Fakultas Hukum Uncen mulai mempersiapkan diri sejak dini jika ingin berkarier sebagai jaksa maupun hakim.

Menurutnya, peluang untuk memasuki profesi hukum tersebut terbuka, tetapi mahasiswa harus memiliki kompetensi dan prestasi akademik yang memadai.

“Anak-anak mulai harus mempersiapkan diri dengan baik karena peluang untuk menjadi jaksa dan hakim sangat terbuka,” katanya.

Ia meminta mahasiswa tidak menyia-nyiakan kesempatan yang tersedia dengan meningkatkan kemampuan akademik dan memperluas wawasan hukum.

“Kalau mau menjadi jaksa atau hakim, belajarlah dengan baik. Nilai harus baik supaya ke depan tidak hanya berjalan mencari pekerjaan,” ujarnya.

Yustus menekankan kampus dan dosen hanya berperan sebagai jembatan yang menyediakan fasilitas, pengetahuan, serta kesempatan bagi mahasiswa. Sementara keberhasilan dalam menentukan masa depan, menurut dia, sangat bergantung pada kemauan dan usaha masing-masing mahasiswa.

“Institusi hanya menyediakan sarana dan kesempatan. Yang menentukan kalian menjadi jaksa atau hakim adalah pribadi masing-masing. Kalian sendiri yang menentukan arah perjalanan dan masa depan,” katanya.

Ia berharap mahasiswa dapat memanfaatkan setiap kesempatan yang diberikan kampus, termasuk mengikuti kegiatan sosialisasi dan kuliah umum yang menghadirkan praktisi maupun lembaga hukum.

Yustus Pondayar menyampaikan apresiasi kepada Koordinator Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum., beserta jajaran yang telah hadir dan memberikan pemahaman kepada mahasiswa Fakultas Hukum Uncen.

Ia berharap kegiatan tersebut tidak berhenti sebagai agenda akademik semata, tetapi dapat berkembang menjadi kerja sama berkelanjutan antara Fakultas Hukum Uncen dan Komisi Yudisial.

Menurut dia, pemahaman mahasiswa mengenai peran KY penting karena mereka merupakan calon-calon sarjana hukum yang nantinya akan berhadapan langsung dengan berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat.

“Harapannya, anak-anak bisa mengikuti sosialisasi dan informasi yang disampaikan oleh KY Wilayah Papua sehingga mereka mendapatkan pencerahan mengenai bagaimana peran dan tugas Komisi Yudisial,” kata Yustus.

Kuliah umum tersebut sekaligus menjadi ruang bagi mahasiswa untuk memahami bahwa penegakan hukum tidak hanya berbicara mengenai penerapan aturan, tetapi juga menyangkut integritas aparat penegak hukum, kualitas putusan, serta pemenuhan rasa keadilan masyarakat.

Dengan pemahaman tersebut, Fakultas Hukum Uncen berharap mahasiswa tidak hanya menjadi lulusan yang memahami teori hukum, tetapi juga memiliki integritas, kompetensi, dan kesiapan untuk mengambil bagian dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Tanah Papua.

(Har)