Fakultas Hukum Uncen dan BRWA Jalin Kerja Sama Perkuat Pengakuan Hak Masyarakat Adat

Suasana pertemuan Dekan dan Wakil Dekan bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) di ruang rapat Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (foto Arche/Teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com – Dekan Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen) Yustus Pondayar, didampingi Basir Rohrohmana, dosen FH yang juga sebagai Wakil Rektor IV, Wakil Dekan III, Daniel Tanati, menggelar pertemuan dengan Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Kasmita Widodo, beserta tim, di ruang rapat Fakultas Hukum Uncen, Kamis (23/10/2025). Pertemuan tersebut digelar sesaat setelah pelantikan Dekan Fakultas Hukum yang baru.

Pertemuan ini bertujuan menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) antara Rektor Universitas Cenderawasih, Oscar O. Wambrauw, dan BRWA, yang telah ditandatangani sebelumnya. Kerja sama tersebut difokuskan pada upaya memperkuat pengakuan hak masyarakat adat, pemberdayaan, serta perlindungan wilayah adat dan tanah ulayat di Tanah Papua.

Dekan Fakultas Hukum Uncen, Yustus Pondayar, menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan langkah awal untuk menjajaki pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Fakultas Hukum dan BRWA, khususnya di bidang pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.

“Setelah pelantikan, kami langsung menerima kunjungan dari BRWA untuk membicarakan peluang kerja sama antara Fakultas Hukum Uncen dengan BRWA. Sebelumnya, BRWA sudah
menjalin MoU dengan pihak rektorat. Sekarang, mereka ingin menindaklanjutinya dalam bentuk PKS yang lebih spesifik di bidang akademik dan penelitian,” ujar Yustus Pondayar.

Ia menambahkan bahwa pihak fakultas menyambut baik inisiatif BRWA tersebut. “Kami sangat mendukung dan terbuka terhadap kolaborasi ini. Pertemuan hari ini menjadi langkah awal kami sebagai pimpinan baru fakultas untuk membangun sinergi dengan BRWA,” tambahnya.

Kepala BRWA, Kasmita Widodo, menjelaskan bahwa kunjungan ke Fakultas Hukum Uncen merupakan tindak lanjut dari MoU antara BRWA dan Rektor Uncen yang telah disepakati
sebelumnya. Melalui kerja sama ini, kedua pihak akan menyusun rencana dan ruang lingkup kegiatan bersama yang berfokus pada pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat.

“Hari ini kami datang untuk menindaklanjuti kesepakatan dengan Rektor Uncen, khususnya dalam membangun kerja sama yang memperkuat pengakuan hak masyarakat adat, pemberdayaan komunitas, serta perlindungan wilayah adat dan tanah ulayat,” jelas Kasmita.

Ia menambahkan bahwa ruang lingkup kerja sama tersebut akan mencakup pertukaran pengetahuan dan pembelajaran antara BRWA dan Uncen. “Kita akan membahas berbagai
kegiatan seperti kuliah umum, program magang mahasiswa di BRWA, baik di kantor maupun lapangan, serta kegiatan advokasi hukum dan kebijakan untuk pengakuan hak-hak masyarakat adat,” ujarnya.

Kasmita juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam proses pengakuan masyarakat dan wilayah adat. Ia menjelaskan bahwa secara nasional, kewenangan tersebut berada di tangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

“Belum ada undang-undang khusus tentang masyarakat adat. Saat ini kami bersama berbagai pihak sedang mengadvokasi Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang masih bergulir di parlemen,” ungkapnya.

Menurut Kasmita, BRWA selama ini aktif mendukung komunitas adat di seluruh Indonesia dalam menyiapkan data spasial dan sosial yang tervalidasi, termasuk kajian antropologis yang dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan kebijakan pengakuan dan perlindungan hak adat.

“Secara nasional, BRWA telah mencatat sekitar 33,6 juta hektare wilayah adat yang sudah teregistrasi, dan sekitar 5,7 juta hektare di antaranya telah mendapatkan penetapan resmi dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kasmita menyebutkan bahwa Papua merupakan salah satu wilayah dengan potensi peta adat yang cukup luas. Namun demikian, persentase wilayah adat yang telah mendapatkan pengakuan masih tergolong rendah dibandingkan total luas Tanah Papua.

“Papua memiliki banyak data peta wilayah adat yang sudah teridentifikasi, tetapi persentasenya masih kecil dibandingkan total wilayahnya. Karena itu, melalui kerja sama dengan Uncen, khususnya Fakultas Hukum, kami berharap dapat memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menyelenggarakan proses rekognisi dan penyusunan kebijakan hukum terkait masyarakat adat,” katanya.

Kerja sama antara Fakultas Hukum Uncen dan BRWA diharapkan dapat menjadi jembatan antara lembaga akademik dan komunitas masyarakat adat. Dengan kolaborasi tersebut, data sosial dan spasial yang dimiliki BRWA akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan hukum dan penguatan kapasitas pemerintah daerah.

“BRWA memiliki kompetensi dalam menyiapkan data dan kajian terkait eksistensi masyarakat adat. Dengan dukungan akademik dari Uncen, kami optimis dapat mempercepat proses pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Tanah Papua,” tutup Kasmita.

(Har/Nov)