Ketua Dewan Adat Mamberamo Apawer Minta Wilayah Adat Mamberamo Hulu Dikembalikan Sesuai Batas Peninggalan Belanda

Ketua Dewan Persekutuan Masyarakat Adat Mamberamo Apawer, Marthen Tukeji saat memerikan keterangan di salahsatu hotel di Abepura (foto Harley/Teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com – Ketua Dewan Persekutuan Masyarakat Adat Mamberamo Apawer, Marthen Tukeji, menegaskan bahwa proses pemekaran wilayah di Papua tidak boleh mengabaikan batas adat maupun ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Marthen menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya di Jayapura, Selasa (3/3/2026). Ia menegaskan bahwa dirinya merupakan Ketua Tim Pemekaran Kabupaten Mamberamo Raya dan juga terlibat dalam proses pemekaran Mamberamo Hulu.

“Saya sendiri adalah Ketua Tim Pemekaran Mamberamo Raya dan juga terlibat dalam proses pemekaran Mamberamo Hulu. Dalam proses pemekaran, tidak boleh ada pencaplokan wilayah yang tidak sesuai dengan undang-undang maupun tatanan adat,” ujarnya.

Menurutnya, ia berbicara atas nama Dewan Persekutuan Masyarakat Adat Mamberamo Apawer yang merupakan bagian dari tujuh wilayah adat di Tanah Papua. Ia sendiri berasal dari wilayah adat Tabi.

Sebagaimana diketahui, di Tanah Papua terdapat tujuh wilayah adat yang memiliki identitas dan batas wilayah masing-masing, yakni Tabi, Saireri, Bomberai, Domberai, Anim Ha, Mee Pago, dan La Pago.

Setiap wilayah adat, kata dia, memiliki karakteristik budaya yang berbeda, mulai dari kesenian, cara berpakaian, pola kerja, cara berburu, hingga tradisi perang.

Karena itu, ia menegaskan bahwa wilayah Mee Pago dan La Pago tidak dapat disamakan atau dimasukkan ke dalam wilayah adat Tabi, begitu pula sebaliknya. “Setiap wilayah adat memiliki batas dan identitas yang harus dihormati,” tegasnya.

Pihaknya dengan tegas menolak segala bentuk pencaplokan atau pengalihan wilayah adat tanpa dasar hukum yang jelas serta tanpa menghormati nilai budaya setempat. Ia menyebut sejumlah wilayah seperti Taria, Bagai, Bagabelis, Dau, Degai, Pawi, dan Benawa harus dikembalikan sesuai dengan peta adat Belanda.

Marthen juga menekankan identitas budaya masyarakatnya yang berbeda dari wilayah adat lain. Ia mencontohkan, masyarakat Tabi tidak mengenakan koteka, melainkan cawat. Dalam aktivitas sehari-hari, mereka lebih mengandalkan transportasi sungai dengan mendayung perahu, serta berburu dan menangkap ikan sesuai tradisi leluhur.

Karena itu, ia meminta agar pengakuan batas wilayah adat mengacu pada peta lama, termasuk peta peninggalan Belanda sebagai salah satu rujukan historis, serta sejalan dengan semangat pembentukan sembilan kabupaten awal di Papua.

Secara historis, lanjutnya, Kabupaten Mamberamo Raya dulunya merupakan bagian dari Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Sarmi sebelum berdiri sendiri sebagai daerah otonom. Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa Mamberamo Raya merupakan bagian dari wilayah budaya Tabi.

Ia juga mengingatkan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi agar benar-benar memahami dan menghormati batas wilayah adat dalam setiap rencana pembentukan kabupaten atau provinsi baru. “Jangan sampai dalam pembentukan daerah baru justru menggunakan atau mengambil wilayah adat orang lain,” katanya.

Dalam proses pembentukan daerah otonom baru, ia menegaskan terdapat empat syarat utama yang harus dipenuhi, yakni luas wilayah, jumlah penduduk, ketersediaan sumber daya alam, dan sumber daya manusia. Selain itu, daerah yang dimekarkan juga harus memiliki kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar mampu membiayai pembangunan secara mandiri.

Marthen turut meminta agar wilayah seperti Dova, Hidetoi, dan Pujak dikembalikan sesuai hak masyarakat adat setempat. Prinsipnya, kata dia, wilayah adat harus dikelola oleh masyarakat asli yang mendiami kawasan tersebut.

“Sumber daya alam harus dikelola oleh orang asli di wilayah itu sendiri, bukan oleh pihak luar yang tidak memiliki hak adat,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila terjadi pelanggaran atau pencaplokan wilayah, pihaknya siap menempuh jalur hukum melalui pengadilan. Menurutnya, tuntutan yang disampaikan bukanlah hal berlebihan, melainkan permintaan agar hak adat dikembalikan sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan pemekaran, Marthen juga menyinggung pentingnya menjaga hubungan antara gereja, adat, dan pemerintah. Ia menilai ketiganya memiliki peran masing-masing dan tidak boleh saling mengintervensi.

“Gereja tidak boleh dicampuradukkan dengan politik praktis. Gereja independen, adat juga independen, dan pemerintah memiliki tugasnya sendiri. Ketiganya adalah mitra yang harus bekerja sama,” katanya.

Ia menjelaskan, Dewan Persekutuan Masyarakat Adat Mamberamo Raya telah dibentuk pada 16–19 tahun 1997. Sejak saat itu, urusan yang berkaitan dengan adat di wilayah tersebut menjadi kewenangan lembaga adat yang sah.

Menurutnya, setiap wilayah adat memiliki kewenangan untuk mengurus dirinya sendiri tanpa intervensi dari pihak yang tidak memiliki hak. Pemerintah pun diharapkan memahami batas kewenangannya dan menjalankan tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.

“Kami bekerja untuk menjaga wilayah dan martabat masyarakat adat kami. Karena itu, kami berharap semua pihak menghormati hak adat, budaya, dan batas wilayah yang telah diwariskan oleh leluhur,” pungkasnya.