Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni Betaubun Soroti Perubahan Anggaran dalam LKPJ 2025, Minta Penjelasan Dinas PMK dan Adat

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Joni Y. Betaubun saat memberikan pendapat (foto Arche/teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Joni Y. Betaubun, menyoroti sejumlah perubahan anggaran dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur Papua berdasarkan hasil pembahasan bersama organisasi perangkat daerah terkait.

Hal tersebut disampaikan Joni dalam rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat Provinsi Papua yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPR Papua, Kamis (9/4/2026).

Menurutnya, pembahasan LKPJ menjadi bagian penting dalam fungsi pengawasan DPR Papua terhadap jalannya pemerintahan daerah, termasuk dalam mengevaluasi penggunaan anggaran yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur Papua berdasarkan hasil pembahasan ini. Karena ini menyangkut laporan pertanggungjawaban yang telah diaudit, maka perlu ada penjelasan yang rinci dari setiap dinas terkait,” ujar Joni.

Dalam pemaparannya, Joni mengungkapkan adanya sejumlah perubahan signifikan pada beberapa program di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat Provinsi Papua.

Untuk program penunjang urusan pemerintahan, anggaran sebelum perubahan tercatat lebih dari Rp11 miliar, namun setelah perubahan turun menjadi sekitar Rp8 miliar, atau berkurang sekitar Rp3 miliar.

Sementara itu, pada program administrasi pemerintahan desa, anggaran mengalami penurunan dari sekitar Rp999 juta menjadi Rp881 juta, dengan selisih sekitar Rp118 juta.

Di sisi lain, perubahan juga terjadi pada program pemberdayaan lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, dan masyarakat hukum adat. Anggaran yang sebelumnya lebih dari Rp1 miliar mengalami perubahan signifikan, meskipun dalam rincian akhir terdapat penyesuaian yang menimbulkan selisih nilai yang cukup besar.

Selain itu, program pemberdayaan masyarakat kampung Papua juga mengalami penurunan dari sekitar Rp499 juta menjadi Rp433 juta, dengan selisih sekitar Rp65 juta.

Adapun pada program peningkatan kesehatan Orang Asli Papua, justru terjadi kenaikan anggaran dari sekitar Rp999 juta menjadi lebih dari Rp1 miliar, dengan tambahan sekitar Rp270 juta.

Joni menegaskan bahwa seluruh perubahan anggaran tersebut harus dijelaskan secara transparan oleh kepala dinas dan pejabat terkait, termasuk kepala bidang yang menangani program-program tersebut.

“Karena ini tercantum dalam buku LKPJ Gubernur, maka kepala dinas dan kepala bidang wajib memberikan penjelasan yang detail. Kami ingin memastikan bahwa setiap perubahan anggaran memiliki dasar yang jelas dan tepat sasaran,” tegasnya.

Komisi IV DPR Papua, lanjut Joni, akan terus mendalami seluruh temuan dan data dalam LKPJ sebelum merumuskan rekomendasi resmi kepada pemerintah provinsi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tata kelola anggaran berjalan akuntabel serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Papua.