Fraksi NasDem Setujui Pemekaran 5 OPD Pemkot Jayapura, Ingatkan Jangan Jadi Ajang Bagi-bagi Jabatan

Jayapura, Teraspapua.com – Fraksi Partai NasDem DPRK Jayapura menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Meski memberikan persetujuan, Fraksi NasDem meminta Pemerintah Kota Jayapura memastikan restrukturisasi organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut benar-benar berorientasi pada pembentukan birokrasi yang ramping, responsif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Fraksi NasDem mengingatkan agar pemekaran organisasi perangkat daerah tidak berubah menjadi wadah akomodasi politik maupun sarana untuk membagi-bagi jabatan struktural.

Pandangan akhir Fraksi NasDem tersebut disampaikan Pares Wenda dalam rapat paripurna DPRK Jayapura yang digelar di ruang rapat paripurna DPRK Jayapura, Senin (5/10/2026).

Menurut Fraksi NasDem, penataan struktur organisasi pemerintahan harus diarahkan untuk memperkuat kualitas pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Selain itu, restrukturisasi diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan berbagai program pemberdayaan masyarakat di sejumlah sektor serta memastikan birokrasi bekerja secara inklusif dalam memberikan pelayanan kepada seluruh warga Kota Jayapura.

“Dari aspek pemanfaatan, penataan struktur ini harus diorientasikan sepenuhnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, mempercepat eksekusi program pemberdayaan masyarakat di berbagai sektor, dan memastikan birokrasi bekerja secara inklusif melayani seluruh warga Kota Jayapura,” kata Fares dalam penyampaian pandangan akhir Fraksi NasDem.

Fraksi NasDem menilai kebijakan pemekaran kelembagaan melalui perubahan regulasi pembentukan dan susunan perangkat daerah merupakan langkah strategis. Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan pandangan politik Fraksi NasDem yang selama ini mendorong penguatan tata kelola pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Namun, Fraksi NasDem memberikan sejumlah catatan kritis yang dinilai perlu menjadi perhatian Pemerintah Kota Jayapura dalam tahap implementasi.

Salah satu hal yang dipertanyakan adalah mekanisme pelaksanaan pemekaran lima OPD baru. Fraksi NasDem meminta kejelasan apakah seluruh OPD hasil pemekaran akan langsung diberlakukan secara serentak pada tahun anggaran 2027 atau dilakukan secara bertahap.

Menurut Fraksi NasDem, apabila Pemerintah Kota Jayapura memilih skema implementasi secara bertahap, proses tersebut harus dikawal secara ketat dari aspek regulasi, administrasi, maupun kemampuan fiskal daerah.

Hal itu penting untuk mencegah pemekaran kelembagaan justru menimbulkan persoalan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Apabila Pemerintah Kota Jayapura memilih opsi implementasi secara bertahap, maka proses eksekusinya harus dikawal secara ketat, baik dari sisi regulatif, administrasi maupun penyelarasan terhadap kemampuan fiskal daerah agar tidak memicu kegagalan fungsional pemerintah,” ujarnya.

Fraksi NasDem juga meminta agar proses implementasi pemekaran OPD tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan struktur organisasi, tetapi juga memperhitungkan kemampuan daerah dalam membiayai organisasi baru tersebut.

Berkaitan dengan proses implementasi kebijakan tersebut, Fraksi NasDem meminta Wali Kota Jayapura melibatkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan komisi-komisi DPRK yang berkaitan dengan bidang kerja OPD hasil pemekaran.

Menurut Fraksi NasDem, keterlibatan legislatif diperlukan karena perubahan kelembagaan akan berpengaruh langsung terhadap fungsi pengawasan DPRK Jayapura.

OPD hasil pemekaran nantinya akan menjadi mitra kerja strategis DPRK dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah daerah.

Karena itu, komunikasi antara eksekutif dan legislatif dinilai penting agar proses restrukturisasi kelembagaan dapat berjalan sesuai dengan tujuan awal pembentukan OPD.

Fraksi NasDem juga menekankan pentingnya peningkatan kemampuan fiskal daerah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan pemekaran struktur organisasi pemerintahan.

Menurut Fraksi NasDem, penambahan organisasi perangkat daerah secara otomatis akan berdampak terhadap kebutuhan anggaran, sumber daya manusia, fasilitas, serta biaya operasional pemerintahan.

Karena itu, agenda pemekaran struktur organisasi pemerintahan harus berjalan beriringan dengan peningkatan kemampuan fiskal Kota Jayapura secara nyata dan berkelanjutan.

Fraksi NasDem menilai Pemerintah Kota Jayapura harus mampu memastikan bahwa penambahan struktur birokrasi tidak justru membebani APBD dan mengurangi ruang fiskal untuk membiayai pelayanan publik dasar.

Dalam rangka mencapai kemandirian keuangan daerah, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura diminta lebih cermat dalam menyusun postur APBD Tahun Anggaran 2027.

Pengalokasian anggaran, kata Fraksi NasDem, harus didasarkan pada skala prioritas dan kebutuhan pelayanan publik dasar, bukan berdasarkan kepentingan subjektif.

Selain persoalan struktur organisasi dan kemampuan fiskal, Fraksi NasDem juga memberikan perhatian terhadap proses penataan aparatur sipil negara (ASN) sebagai konsekuensi dari pemekaran OPD.

Fraksi NasDem menghormati kewenangan Wali Kota Jayapura sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dalam melakukan penataan birokrasi.

Namun, kewenangan tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berlandaskan prinsip sistem merit.

Prinsip objektivitas, transparansi, profesionalitas, dan kebutuhan organisasi harus menjadi dasar dalam proses pengisian jabatan pada OPD hasil restrukturisasi.

Fraksi NasDem mengingatkan agar proses penataan birokrasi tidak menimbulkan persepsi adanya politisasi birokrasi maupun kepentingan tertentu dalam pengisian jabatan.

Fraksi NasDem berharap pengesahan Raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2014 tidak hanya menghasilkan perubahan nomenklatur dan struktur organisasi.

Lebih dari itu, restrukturisasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan birokrasi yang lebih efektif, efisien, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kota Jayapura.

Dengan demikian, pemekaran OPD tidak sekadar memperbesar struktur pemerintahan, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
(Har)