Jayapura.Teraspapua.com. – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Papua Dr Juliana J Waromi,SE,M.Si,mengatakan terkait Keanggotaan Dewan DPRP melalui Kursi pengangkatan masa jabatan dan hak-hak mereka sudah berakhir.
“Jadi masa jabatan keanggotaan DPRP melalui kursi pengangkatan telah berakhir bersamaan dengan anggota DPR Papua priode 2014-2019 pada tanggal 31 Oktober 2019 lalu”Ungkapnya kepada wartawan,Jumat (22/11/2019).
Lanjut dijelas Waromi pemberhentian keanggotaan ini, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementrian Dalam Negeri Direktur Jenderal Otonom Daerah Drs Akmal Malik M.Si dengan No 161.91/5598/OTDA. Tanggal 10 Oktober 2019.
Dalam poin ketiga menyebutkan, dalam rangka tertib tata kelola pemerintahan yang baik, terhadap masa jabatan keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan periode 2014-2019,dan berakhir pada 31 Oktober lalau.
Kementerian Dalam Negeri berpandangan tidak adanya perpanjangan masa jabatan ,meskipun mengucapkan sumpah janji pada tanggal 13 Desember 2017 ” Sambung Waromi.
Selanjutnya,diharapkan agar saudara melakukan langkah-langkah strategis dan konkrit dalam proses pengisian keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan masa jabatan tahun 2019-2024.Ucap Waromi sembari membacakan SK.
Jadi untuk Kursi pengangkatan ini,Waromi kembali jelaskan semuanya kewenangan ada pada Gubernur Papua, karena ini Otsus.Sehingga pihaknya tidak bisa mencampurinya,
Selanjutnya kami hanya menungguh,kalau sudah ada nama-nama keanggotaan kursi pengangkatan dari Gubernur, kami dari DPR Papua siap untuk melaksanakan tugas selanjutnya “ pungkas Waromi.
(Matu/Rick).