Polres Supiori Gelar Razia Penjualan Miras Ilegal

Anggota Polres Supiori Saat Mengamankan Ratusan Miras Ilegal

Supiori,Teraspapua.com – Guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas jelang perayaan tahun baru 2020, Polres Supiori melakukan razia penjualani minuman keras (miras) illegal Senin (30/12/2019)

Kapolres Supiori AKBP I Made Budi Darma SE melalui Kasat Reskrim Iptu Slamet Pramono, S Sos menjelaska, guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat kabupaten Supiori terutama menyongsong perayaan tahun baru 2020, perlu melakukan razia miras.

banner 325x300

Hal tersebut dilakukan secara rutin namun pada momen perayaan malam tahun baru,operasi lebih ditingkatkan, sebelumnya juga dilakukan razia pada perayaan natal 25/12/2019 yang baru lalu.

Pada razia kali ini sasaran razia adalah kios kios, kendaraan dan perorangan yang sebelumnya dilakukan penyelidikan dan dicurigai membawa dan menjual minuman keras “ujarnya.

Hasil razia pada hari ini didapati pada dua kios yaitu kios Maros dan kios (tanpa nama) di sekitar kampung sorendiweri kabupaten Supiori “terangnya.

Lanjutnya,dari kedua kios tersebut diamankan miras sebanyak 190 botol/kaleng yang terdiri dari 190 botol Mansion house, 42 kaleng bir jumbo, 33 botol whisky vabe, 2 botol minuman tradisional cap tikus(ct), 1 botol anggur merah cap orang tua, 2 kaleng bir draf dan 1 kaleng bir quiness “urainya.

Kapolres dalam arahannya menekankan agar ditingkatkan razia terutama miras karena miras adalah pemicu utama kriminalitas dan kecelakaan di kabupaten supiori.

“Untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di kabupaten Supiori dalam merayakan tahun 2020 yang damai dan hikmat  agar dihindari konsumsi miras,”ujarnya.

Hasil razia kali ini diamankan di Mapolres supiori dan razia dilanjutkan dan ditingkatkan.

(Hend DK)