Pengelolaan Dana Cadangan Perlu Dilakukan Penyesuaian Sesuai Filosofi Pembentukan.

Ketua komisi III DPR Papua Bemyamin Arisoi

Jayapura,Teraspapua.com – Dalam rapat kerja dengan DPD RI dan  wakil menteri Keuangan Republik Indonesia menyampaikan tentang dana otsus sebesar Rp1.085 Triliun yang di deposito pemerintah provinsi Papua.

Bahkan sebagaimana diberitakan di Cenderawasih Pos edisi  Jumat (28/02/2020) ditanggapi ,kepala perwakilan BPK RI Papua bahwa dana deposito tidak ditemukan dalam LHP BPK ,sehingga akan ditelusuri.

Terkait itu ,ketua Komisi III DPR Papua yang membidangi Anggaran dan Ased Daerah. Benyamin Arisoi menjelaskan dalam peraturan daerah provinsi Papua nomor 1 tahun 2010 tentang pembentukan dana cadangan pemerintah Provinsi Papua.

Yang menjadi dasar pengelolaan dana cadangan, sudah saatnya perlu dilakukan penyesuaian sesuai filosofi pembentukan dana cadangan.

Menurutnya keterbatasan dalam pengelolaan keuangan daerah pasca otonomi daerah,membuka ruang bagi pembuatan diskresi oleh pemerintah daerah terkait pembiayaan program kegiatan yang membutuhkan dana relatif besar.

Selain itu faktor periode anggaran yang terlalu singkat yakni 1 tahun fiskal (1 Januari- 31 Desember) menimbulkan persoalan atas keseimbangan fiskal daerah, implikasi dari kondisi tersebut adalah diberikannya kewenangan kepada daerah untuk membentuk dana cadangan secara eksplisit.

Dipaparkan Arisoi pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005, tentang pengelolaan keuangan daerah dan pasal 63 Pemendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan.

Dikatakan,konsep dana Abadi hanya ada dalam undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus dan tidak ada dalam perundangan keuangan negara atau daerah.

Dalam perundangan hanya ada dana cadangan dan konsekuensinya saat mencadangkan dana tetap harus disebut dana cadangan, Itulah sebabnya provinsi menetapkan Peraturan daerah tentang dana cadangan dan bukan dana Abadi “jelasnya.

Kemudian lanjut Arisoi konsep yang berbeda ini perlu dibahas lagi bila tetap menggunakan dana abadi sesuai undang-undang nomor 21 tahun 2001,pasal 38 ayat 2 dan penjelasannya.

Itu berarti penggunaannya terutama untuk menjaga ketersediaan sumber, manakala Otsus berakhir itu pokok pikiran yang saya ingat dari diskusi perumus undang-undang otsus.

Bila demikian dana abadi seharusnya di investasi dalam investasi permanen misalnya penyertaan modal di PT Freeport Dan PT Bank Papua namun investasi seperti ini sangat perlu berhati-hati “ kata Arisoi dalam press lirisnya yang di terima media ini Sabtu (29/02/2020).

Bila dana tersebut disamakan atau dimaknai sebagai dana cadangan perlu mendiskusikan,penyamaan istilah dana abadi dengan dana cadangan apakah sudah ada dalam Perda”Tanya legislator Papua itu.

Dana cadangan anjut Arisoi,sekalipun ada perlu dibahas dengan BPK agar tidak muncul salah paham di kemudian hari,dan rumusan kegiatan pendidikan atau kesehatan yang membutuhkan pembentukan dana cadangan perlu dipertegas dalam Perda dana cadangan “ dorongnya.

Bagaimana penggunaan dana cadangan dalam neraca 31 Desember 2017 sebesar Rp 1.089.034.297.308 dan neraca 31 Desember 2018 sebesar Rp 966.280.889.220 dalam laporan keuangan 2017 dan 2018 telah diungkap dalam catatan atas laporan keuangan “urainya..

Secara memadai oleh pemerintah provinsi Papua terjadi penurunan pada periode 2018 karena ada penggunaan dana tersebut.Apakah penempatan dana cadangan dalam deposito dibenarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menjelaskan dalam pasal 123.

Dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 122 ayat 1 ditempatkan pada rekening tersendiri yang dikelola oleh PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah).

Lebih lanjut dikatakan Arisoi dalam hal dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah.

Hasil penempatan dalam portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat 2 menambah dana cadangan,posisi dana cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD.

Berikutnya dalam penjelasan ayat 2 pasal 123 berbunyi ayat 2 salah satu contoh portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah adalah deposito pada bank pemerintah bahwa dana cadangan dapat disimpan di deposito bank pemerintah ” jelasnya.

Disingung mengenai pertanyaan warga yang lain mengapa pemerintah daerah menyimpan uang sementara masih banyak layanan publik pendidikan dan kesehatan belum terpenuhi.

Menurutnya masalah layanan pendidikan dan kesehatan tidak semata ditentukan oleh besaran alokasi anggaran fakta ini telah dibuktikan oleh penelitian di berbagai negara Asia.

Selain alokasi anggaran aspek lain yaitu perencanaan , pelaksanaan dan evaluasi kegiatan secara bersama menentukan kinerja Urusan pendidikan dan kesehatan untuk berhasil “ pungkasnya.

(Matu).