Jayapura,Teraspapua.com – Tim gabungan Direktorat Reskrimum Polda Papua bersama Tim Charli dan Tim Delta Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan 10 pelaku penganiayaan anak di bawah umur yang viral di media sosial (Medsos), Rabu (1/4/2020).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal, menuturkan dari pemeriksaan awal para pelaku melakukan pemukulan terhadap korban berinisial K (14) karena merasa tersinggung dengan ucapan kata-kata kotor.
“ Penyidik belum menetapkan para pelaku sebagai tersangka, karena menunggu hasil pemeriksaan Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua,” jelasnya di Jayapura, Rabu (1/4/2020).
Lanjut dijelaskan, menindaklanjuti laporan korban K (14) bahwa dirinya mengalami penganiayaan oleh sekelompok remaja, tim gabungan Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota langsung melakukan penyelidikan.
“Sesui hasil penyelidikan tim berhasil mengetahui keberadaan para pelaku dan menuju ke Kompleks Perumnas 1 Yotefa Graha, Distrik Heram, Kota Jayapura dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kamal.
Para remaja pelaku penganiayaan yang berhasil diamankan tim gabungan berinisial, JMR (17), LD (18), IM (20), SP (18), VD (19), SM (17), VM (21), IN (16) MIA (19) dan ME (17).
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka akan dikenakan pasal 170 KUHPidana tentang Dimuka Umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Selain itu akan dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diketahui, kasus pengeroyokan anak di bawah umur ini viral di medsos facebook sekitar pukul 02:00 WIT, Rabu (1/4/2020) dini hari.Dimana lokasi kejadian di jalur antara GOR Trikora dan tembok FKM.
Kendati korban sudah berteriak kesakitan lantaran dipukul secara bergantian oleh orang-orang yang lebih besar darinya, namun mereka tetap melancarkan aksi pemukulan secara bergantian.
Selanjutnya, korban didampingi orang tuanya untuk mendatangi Polda Papua guna membuat laporan polisi.Setelah membuat laporan polisi penyidik mengarahkan korban untuk melakukan visum di Rumah Sakit.
(Novi).