Kapal Pengangkut Alkes Mamberamo Raya Dipaksa Kembali.

Dari kiri, Mesak bilasi , James Wanda Kadishub, Deden Sumantri ketua Gugus Tugas Covid-19 Mambraya

Jayapura.Teraspapua.com – Kapal Motor (KM ) Lestari yang mengangkut Alat Kesehatan (Alkes) , Alat Pelindung Diri (APD) dan bahan makanan milik Gugus Tugas Pencegahan virus Corona atau Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya dipaksa kembali ke Kota Jayapura. 

Kapal yang sudah berlayar selama hampir 3 jam lebih hingga sampai di perairan Demta ini,oleh KSOP Jayapura diminta kembali atas perintah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Reky D Ambrauw dengan alasan belum ada ijin Gubernur dan mengangkut penumpang ilegal.

banner 325x300

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya, James A Wanda, SSos mengaku sangat heran dengan perintah kapal itu kembali ke Kota Jayapura. Padahal, semua persyaratan dan dokumen sudah lengkap. 

“Tim Gugus Tugas Covid-19 Mamberamo Raya sudah terbentuk. Tugasnya bagaimana menyikapi pencegahan virus Corona di Mamberamo Raya, sehingga langsung menyiapkan alat kesehatan termasuk APD dan bama. Pertanyaan kami kenapa kapal tidak bisa membawa alkes dan bama itu, apalagi sudah berlayar 3 jam,” kata James Wanda, Minggu, (06/04/2020).

Dikatakan, pihaknya mengetahui ketika ada kesepakatan bersama antara Gubernur Papua, Forkompinda Papua dan para bupati dan wali kota sepakat melakukan pembatasan sosial, termasuk menutup penerbangan dan pelabuhan untuk penumpang, namun untuk cargo masih dilayani.

lanjut James Wanda, untuk mengirim alat kesehatan dan bama dalam pencegahan Covid-19 itu, pihaknya bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Mamberamo Raya berupaya memenuhi persyaratan dan dokumen.

Bahkan , pihaknya menyurati ke Kementerian Perhubungan, pemilik kapal dan merespon hingga membantu ke pusat agar kapal bisa beroperasi.

Lanjut dijelaskan James Wanda pihaknya juga menyiapkan surat-surat, diantaranya kepada Gubernur Papua, Sekda Papua, Pangdam, Kapolda dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, KSOP, Karantina dan KP3 Laut. Kami sudah memohon agar alkes dan bama ini bisa dikirim ke Mamberamo Raya,” 

Bahkan, kata Dia,dalam pemuatan barang di Pelabuhan Jayapura ke KM Lestari, semua instansi terlibat termasuk Dinas Perhubungan Provinsi Papua.

Namun ketika KM Lestari sudah berlayar Minggu, 5 April 2020 pukul 12.00 WIT, hingga sampai di Perairan Demta atau sekitar 3 jam lebih berlayar, tiba-tiba diperintahkan Kepala KSOP untuk kembali ke Jayapura. 

Setelah kami cek ke Kepala KSOP Jayapura, ibu Fera, yang memerintahkan kembali itu, atas permintaan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, bapak Recky Douglas Ambrauw, SSos, MSi. Beliau yang memerintahkan kepada Kepala KSOP agar kapal kembali ke Jayapura, dengan alasan tidak ada surat ijin gubernur,” jelasnya.

Hal itulah menjadi pertanyaan bagi pihaknya. Apalagi, Gubernur Papua memerintahkan supaya harus membantu rakyat secepatnya, khususnya rakyat di Mamberamo Raya tidak boleh mati akibat virus Corona “akuinya.

Dikatakan, tim Gugus Tugas Covid-19 Mamberamo Raya telah berupaya mendatangkan Alkes termasuk APD dari Jakarta, termasuk bama untuk dikirim ke Mamberamo Raya. 

Namun, kok disuruh kembali ke Jayapura. Bapak Gubernur harus bertanggungjawab hal ini, karena anak buahnya bapak yang memerintahkan kepada KSOP Jayapura untuk menahan kapal, dengan alasan bahwa ada penumpang liar. Saya bingung terus terang,” tandasnya.

Apalagi kata James Wanda, pihaknya sudah mengantar surat untuk semua instansi, Gubernur Papua, Sekda Papua, Pangdam, Kapolda, KSOP, KP3 Laut, Karantina, tidak dihargai sama sekali oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua.

“Saya antar surat itu ke rumah Kadis Perhubungan, tapi diminta untuk bawah di kantornya. Sementara semua ASN disuruh kerja di rumah, tidak boleh kumpul-kumpul. Makanya saya antar ke rumah,tetapi ditolak bahkan sempat mengancam tidak memberangkatkan kapal,” ungkap James Wanda.

Sementara itu, Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya, Deden Sumantri menambahkan, jika secara administrasi persyaratan yang berhubungan dengan pengiriman barang melalui KM Lestari itu, sudah dibuat suratnya hingga ke Dirjen Perhubungan di Jakarta.

“Kita usahakan itu, karena supaya peralatan dan kebutuhan dasar rakyat Mamberamo Raya itu kita bisa penuhi, sehingga kita usahakan secepatnya,” ujarnya. 

Apalagi, kata Deden yang juga Kepala BPBD Mamberamo Raya ini, pihaknya tidak ingin wilayah Mamberamo Raya masuk dalam kategori daerah merah dalam penanganan virus Corona atau Covid-19.

“Namun, disatu sisi, ini sepertinya ada interest pribadi antara Kepala Dinas Perhubungan Papua dengan Kepala Dinas Perhubungan Mamberamo Raya. Saya heran, kapal sudah jalan hampir 5 jam sampai di Demta, tapi disuruh balik ke Jayapura. Kalau kembali, BBM-nya siapa yang ngisi itu, apakah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua?,” imbuhnya.

Sementara itu Tokoh Pemuda Mamberamo Raya, Mesak Bilasi secara tegas mendesak Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua untuk bertanggungjawab atas penarikan atau penahanan kapal KM Lestari yang memuat alat kesehatan dan bama untuk masyarakat Mamberamo Raya dalam upaya pencegahan virus Corona atau Covid-19 itu.

“Ini menjadi pertanyaan saya kepada Kadis Perhubungan Papua, ada masalah apa KM Lestari ditarik kembali, padahal sudah berlayar 3 jam menuju Mamberamo Raya. Padahal, masyarakat dan tenaga medis membutuhkan alat yang dimuat di kapal,” tandasnya. 

“Tujuannya apa dia, apakah mau membunuh rakyat di Mamberamo Raya? Tujuannya apa dia?. Tolong ini harus dipertanggungjawabkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua,”tegasnya.

Apalagi sambung Mesak Bilasi, masyarakat dan pemerintah Mamberamo Raya sangat membutuhkan barang-barang yang dimuat dalam KM Lestari itu, terutama Alat Pelindung Diri (APD) untuk penanganan virus Covid-19 ” pungkasnya.

(Matu)