Jayapura,Teraspapua.com – Sejak Januari hingga awal September 2020 Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap 47 kasus peredaran narkotika dan minuman keras lokal di Kota Jayapura.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd ketika memberikan keterangan pers di Mapolretsa Jayapura Kota, Senin (7/9/2020) siang.
Menurut AKBP Gustav, dari 47 kasus peredaran dan penyalah gunaan nartkotika sedikitnya ada 54 orang yang ditangkap dan diproses hukum bahkan satu diantaranya merupakan wanita dan tiga warga negara PNG.
“Sabu yang kami ungkap 12 kasus dengan barang bukti 142,42 gram, sedangkan ganja 34 kasus dengan barang bukti 11 Kg, sedangkan miras lokal kami hanya satu kasus sebanyak 20 liter,” rincinya.
AKBP Gustav juga menjelaskan dari 47 kasus, 24 diantaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan, yang artinya sudah selesai, sementara 5 kasus masih tahap pelimpahan oleh penyidik.
“Setengah dari kasus yang kami ungkap telah selesai dan kini masuk dalam proses persidangan oleh kejaksaan, sedangkan sisa 18 kasus hingga saat ini masih dalam proses sidik,” ujarnya.
Lebih jauh ditegaskan, Polresta Jayapura Kota tetap atensi terkait penegakkan hukum peredaran narkotika terutama narkotika jenis ganja yang cukup besar dan kebanyakan pengungkapan kasus ganja sebagai besar berasal dari PNG.
(Ricko).