Wali Kota Jayapura Serahkan DPA OPD T.A 2021

Wali Kota, Dr. Benhur Tomi Mano, MM saat menyerahkan DPA OPD T.A 2021 Kepada Kabag Humas dan Protokoler Setda Kota Jayapura, Lukman, S,Sos.

Jayapura, Teraspapua.com – Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD ) di lingkungan Pemerintah kota Jayapura T.A 2001. Penyerahan dilakukan di parkiran utama setempat, Kamis ( 21/1/2021).

Selain Wali Kota Dr. Benhur Tomi Mano, MM turut dalam agenda ini Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo, SH, Wakil Ketua I, Jhon Y.Betaubun, SH, MH, Sekda Dr. Frans Pekey, para Asisten dan Staf Ahli.

Wali Kota, Dr. Benhur Tomi Mano, MM mengawali sambutan menyampaikan apresiasi karena Kota Jayapura yang pertama menyerahkan DPA T.A 2021 di Papua, bahkan mengikuti Sistim Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dikatakan, APBD Kota Jayapura T.A 2021 merupakan anggaran tahun Keempat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kota Jayapura tahun 2019 – 2022.

“Saya telah menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kota Jayapura T.A 2021, kepada saudara-saudara Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” ungkapnya.

Wali Kota harap, dapat dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab sesuai peraturan pengelolaan keuangan Negara, dan peraturan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

BTM juga berterima kasih atas kerja keras Pimpinan OPD dan Jajarannya melalui berbagai upaya Penyusunan Rencana Anggaran Kas (RAK) melalui Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sehingga DPA dapat diserahkan pada hari ini.

“Saya minta segera menyampaikan Daftar Belanja Kegiatan dan Sub Kegiatan yang menggunakan mekanisme pencairan kas secara LS (mekanisme langsung ),” ucapnya.

Maupun Tambah Uang Persediaan (TUP) yang dikelola oleh bendahara pengeluaran berdasarkan rencana anggaran kas yang telah disusun dan tergambar dalam dokumen pelaksanaan anggaran setiap bulan dari Januari sampai dengan Desember untuk penetapan Uang Persediaan atau UP.

Selanjutnya dikatakan, untuk mencapai penyerapan anggaran secara optimal maka proses perencanaan kerja dan pelelangan harus segera disiapkan dengan baik dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bendahara, PPK SKPD dan PPTK segera diproses penetapannya dan segera memproses penatausahaan keuangan melalui aplikasi SIPD dengan baik,” pintanya.

Ditambahkan, karena aplikasi SIPD ini masih baru dan masih meninggalkan beberapa masalah teknis, maka saya minta saudara untuk secara Intens melakukan komunikasi secara individu dan institusi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah maupun Pusat Data dan Informasi Kementerian Dalam Negeri agar kendala-kendala tersebut dapat teratasi dengan baik.

Untuk itu BTM minta, bekerja dengan hati dan tetap menjaga ketepatan kualitas kerja dan ketepatan waktu eksekusi program kegiatan dan Sub kegiatan.

Tetap menjaga kualitas pertanggungjawaban dan pelaporan berkala yang diminta oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan maupun Kementerian dan lembaga negara lainnya.

Agar kota Jayapura dapat memenuhi syarat dalam penetapan alokasi dan penyaluran Dana Transfer serta tetap menjaga barometer pembangunan di tanah Papua,” pungkasnya.

Kepala BPKD, Adolf Siahay dalam laporan mengatakan, APBD Kota Jayapura Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan dengan peraturan daerah nomor 6 tahun 2020 tanggal 28 Desember tahun 2020.

Kemudian Peraturan Walikota Jayapura Nomor 52 tahun 2020 tertanggal 29 Desember 2020 tentang penjabaran APBD T.A 2021.

Dengan rincian Pendapatan Daerah Rp. 1. 269. 741. 973. 819, Belanja Daerah sebesar Rp. 1. 282. 687. 895. 912, Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 24. 945. 922.093 dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 12.000.000.000.

“Rincian pendapatan daerah dari Rp. 1. 269. 741. 973. 819 dikontribusi oleh pad sebesar Rp.243. 336. 247. 225 atau 19, 16%, pendapatan transfer sebesar Rp. 1. 974. 092. 502 yang terdiri dari 74, 42% transfer pusat dan 4, 41% transfer Pemerintah Provinsi,” urainya.

Kemudian kembali diuraikan, lain-lain pendapatan sebesar Rp. 25 .431. 674. 092 atau 2%, belanja daerah sebesar Rp.1. 282. 687. 095. 912 yang terdiri dari belanja operasi Rp, 1. 005. 878. 281. 080 atau 78,42 %, belanja modal Rp. 157. 768. 355. 194 atau 12,30%, belanja tak terduga Rp. 5.000.000.000 atau 0,39% dan belanja transfer ke kampung sebesar Rp. 114. 041. 259. 638 atau 8, 89%.

Dikatakan, total Belanja Daerah tersebar dalam 1.347 sub kegiatan, yang tergabung dalam 626 kegiatan dan 327 program dan tersebar pada 34 Pengguna Anggaran dan 60 Kuasa Pengguna Anggaran.

Untuk nilai DPA terbesar dinas PUPR, disusul Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan,” pungkasnya.

(Let)