Kerjasama Dengan Bea Cukai, Polri Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Sindikat Batam – Malaysia

Jakarta,Teraspapua.com – Kerjasama dengan Bea Cukai, Tipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, dan Happy Five jaringan Batam – Malaysia.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, menjelaskan terkait kasus tersebut penyelidikan berawal dari informasi masyarakat di Batam bahwa sering terjadi transaksi narkotika di daerah Nagoya, Batam.

Penyelidikan dilaksanakan lebih kurang 2 Minggu, dan pada Kamis (21/01/2021) dan melaksanakan penggeledahan terhadap kendaraan roda empat Toyota Sigra warna hitam dengan Nopol BP 1249 AR yang di kendarai oleh Sefri Kasarua alias Sefri bersama Muh. Nofrian Syah Z alias Nofri.

“Sefri berusaha kabur dan melawan petugas sehingga harus di berikan tindakan tegas, ujar Yuwono saat jumpa perss, Jumat (29/01/2021).

Lanjut dikatakan Yuwono, didalam kendaraan ditemukan 2 karung putih yang masing-masing di dalamnya terdapat jerigen plastik warna biru.

Dalam jerigen tersebut, terdapat masing-masing 1 buah tas warna hitam berisi narkotika jenis shabu, ekstasi, dan H5. Selanjutnya mengamankan kedua tersangka yang membawa barang tersebut.

“Hasil interogasi terhadap kedua tersangka, didapat informasi bahwa mereka diperintah oleh sdr. Hendra Yacub alias ferdi. kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 2 orang tsk yaitu hendra yacub alias ferdi dan hendra di Jl. Duyung Ps. Buah Jdoh Kec. Lubuk Baja, Batam”. Terang Yuwono.

Selanjutnya, pada Jumat (22/01/2021), tim gabungan melakukan pengembangan dengan teknik Controlled Delivery ke Jalan Berlian Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Sehnggah berhasil menangkap tersangka Rizky Ferbo Herti alias Rizky yang akan mengambil barang berupa shabu sebanyak 5 kg dan mengakui dikendalikan oleh warga binaan lapas barelang (WN Malaysia/DPO).

Terhadap tersangka rizky juga dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba untuk melarikan diri. Adapun barang bukti berupa ekstasi, menurut pengakuannya akan diedarkan di salah tempat hiburan malam di Batam, jelasnya.

Tersangka yang diamankan adalah, Sefri Kasarua alias Sefri, Muh. Nofrian Syah alias Nofri, Hendra Yacub alias Ferdi, Hendra, Rizky Ferbo Herti alias Rizky serta 2 orang yang masih dalam DPO.

Barang bukti yang berhasil diamankan 8 bungkus shabu, dengan berat total 8.206 gram brutto, 21.000 butir ekstasi, ddan 220 butir happy five, rincinya.

Narkotika berupa shabu dan ekstasi serta psikotropika happy five berasal dari malaysia. Serah terima barang dilakukan dengan sistem “tempel”, dan semua transaksi dikendalikan oleh “bos” Warga Negara Malaysia.

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, subsidair pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

Dengan penangkapan ini, Polri berhasil menyelamatkan + 30.000 jiwa manusia, dengan asumsi per orang mengkonsumsi sebanyak 1 butir dan atau 1 gram sabu-sabu,” pungkasnya.

(Maya)