Merauke, Teraspapua.com – Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M. Hum melalui Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus F. Pombos, SIK menegaskan, tidak ada ampun bagi predator – predator anak di Kabupaten Merauke.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers oleh Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus F. Pombos, SIK didampingi KBO dan penyidik PPA terkait keberhasilan anggotanya mengamankan dua pelaku kasus perlindungan anak dibawah umur di ruang Humas Polres Merauke, Papua, Senin, (13/09).
Dalam rilis Humas Polres Merauke yang diterima Teraspapua.com, Kasat Reskrim di hadapan awak media menuturkan, saat ini Penyidik PPA Satuan Reskrim Polres Merauke sedang melakukan penyidikan kasus perlindungan anak dibawah umur dan telah diamankan dua pelaku tersebut.
“Dua pelaku yang berhasil diamankan. Pertama, pelaku setubuh terhadap anak dan korbannya saat ini sudah hamil empat bulan, dimana korbannya anak yang masih sekolah berusia 12 tahun baru masuk SMP,” ungkapnya.
Dikatakan, pelaku dengan inisial BU merupakan walinya, dimana korban adalah anak tirinya. Kejadiannya di daerah lampu satu Merauke, pelaku melakukan aksinya dengan mengancam korban.
Pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali pada bulan April dan bulan Mei 2021 menyebabkan kini korban hamil.
Terhadap pelaku BU dikenakan UU perlindungan anak-anak dengan pasal 81 ayat 3. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Ditambah sepertiga dari 15 tahun hingga menjadi 20 tahun penjara.
“Predator-predator anak ini tidak ada ampun. Teman-teman harus ekspos ke media biar Merauke aman dari predator-predator anak,” tegas Kasat Reskrim.
Sambung Kasatreskrim, pelaku kedua dengan inisial MZ, TKP di jalan pembangunan Merauke.MZ melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang berumur 8 tahun.
“Modusnya saat orangtua pergi kerja atau melaksanakan kegiatan, dia datang ke rumah. Kebetulan pelaku masih saudara dengan bapak korban. Sudah lakukan sekitar lima kali cabul kepada anak yang masih SD,” bebernya.
Pelaku cabul tersebut dijerat dengan pasal UU perlindungan anak pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Hidayatillah)