Polres Keerom Amankan 51 Kubik Kayu Diduga Tanpa Dokumen Lengkap

Kapolres Keerom AKBP Christian Aer.

Jayapura,Teraspapua.com – Polres Keerom amankan 51 kubik kayu yang diduga ilegal tanpa dokumen lengkap, di depan Polsek Arso Kota Jalan trans Irian Arso Kota, Distrik Arso Kabupaten Keerom, pada tanggal 8 Desember 2022.

Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, lewat Kasat Reskrim Polres setempat Iptu Jetny L Sohilait menjelaskan, pihaknya telah mengamankan 7 truk yang bermuatan kayu diduga ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah.

“Jadi kayu tersebut dipungut dari masyarakat penebangan liar di Sengi, kemudian pada saat truk itu mengangkut, anggota menahan dan menanyakan dokumen. Yang mana dokumen yang seharusnya dilengkapi adalah faktur angkutan kayu olahan,” ujar Sohilait kepada awak media, Jumat (24/2/2023).

Jadi, lanjut kata Sohilait, jumlah keseluruhan 51 kubik. Kayu tersebut kini pihaknya sudah lelang sesuai dengan lelang negara, lewat kantor KPKNL Jayapura secara via online.

“Berkas perkaranya sudah P21 dan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, sementara kami masih menunggu petunjuk Jaksa,” tegas Sohilait.

Atas kejadian tersebut, pihaknya terduga tersangka disangkakan Pasal tindak Pidana dibidang kehutanan. Yaitu orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, sebagaimana dimaksud dalam Primer pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Subsider.

“Dan pasal 88 Ayat (1) huruf a UU RI No 18 tahun 2013, tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan. Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tandas Sohilait.