Jayapura,Teraspapua.com – Diretkrimsus Polda Papua ungkap kasus tindak pidana Korupsi dana hibah senilai Rp 25 Milyar, di Kabupaten Mappi. Dana tersebut dari Pemda Mappi, diberikan untuk kesehatan dalam hal ini kebidanan merawat ibu hamil mulai dari pemeriksaan kandungan hingga melahirkan.
Dir Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu menjelaskan,
dana hibah tersebut dihibakan kepada Yayasan Pantera Yaleka Maro Kabupaten Mappi. Yang penganggaran tahun 2014-2017 sebesar Rp25 Milyar, diperuntukan untuk biaya kesehatan dalam hal ini kebidanan untuk merawat ibu hamil mulai dari pemeriksaan kandungan hingga melahirkan.
Seiring berjalannya waktu, lanjut kata Sanches, tersangka atas nama Titus Tambaip, selaku ketua yayasan mengunakan sebesar Rp1,1 Milyar dan kemudian Liberta Setitit sebagai pengurus yayasan, mengunakan Rp7,3 Milyar. Modusnya digunakan sebagian untuk keperluan pribadi.
“Jumlah kerugian negara yang sudah kita dapat adalah Rp8,5 Milyar,” terang Sanches kepada sejumlah awak media di ruang Humas Polda Papua, Kamis (11/8/2022).
Kemudian untuk aset yang sudah kita sita, yakni tanah dan bangunan sebanyak tiga unit. Dan satu unit mobil jenis Innova yang telah kita titip di Polres Mappi, imbuhnya.
Pasal yang kita sangkakan adalah passal 3 undang-undang korupsi jumpto pasal 55 ayat 1,” pungkasnya.
(tp-02)








