Jayapura,Teraspapua.com – Gabungan Alat kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Provinsi Papua, gelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda), menyusun rencana kerja asosiasi.
Rapat kerja tersebut berlangsung di Hotel Horison Ultima Entrop, dan dibuka secara langsung oleh Kepala Bidang Sumberdaya Kesehatan Provinsi Papua Elman Murib, Senin (28/11/2022).
Kami lakukan rapat kerja ini bertujuan untuk menyusun laporan kerja asosiasi, karena ada terjadi perubahan yang sangat signifikan. Dengan adanya pemberlakuan pemilihan secara e-katalog maka banyak perusahan yang dulunya bergerak di bidang pengadaan, yang biasa diadakan oleh perusahaan lokal, sekarang ini diambil alih oleh perusahaan nasional.
“Oleh karena itu, Raker ini selain bertujuan untuk penyusunan rencana kerja asosiasi. Juga bagaimana kita mencari regulasi atau bentuk kerjasama yang pas antara perusahaan nasional dengan perusahaan lokal yang ada di Papua. Terutama perusahaan yang dipimpin oleh Putra daerah,” ujar Frengky Kumambow selaku Ketua I Gakeslab Provinsi Papua.
Lebih lanjut Kumambow menjelaskan, jadi tujuan utama adalah mengatur regulasi bagaimana pengadaan alat kesehatan, walaupun sudah sistem e-katalog tapi bisa memberdayakan perusahaan atau pengusaha lokal Papua.
Dikatakan Kumambow, izin penyaluran alat kesehatan atau izin distributor alat kesehatan (Idak) sudah ditandatangani oleh Kementerian. Jadi pengurusan itu Dinas Kesehatan hanya sebagai tim pemeriksa, yang menentukan lolos atau tidak itu dari Kementerian.
“Sehingga hari ini, kami mengundang Dinas Kesehatan Provinsi untuk menjelaskan regulasinya,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Sumberdaya Kesehatan Provinsi Papua, Elman Murib, mewakili kepala dinas kesehatan setempat memberikan apresiasi kepada pimpinan dan jajaran Gakeslab Papua. Yang selama ini telah berpartisipasi dalam upaya penunjangan pelayanan kesehatan, salah satunya adalah mendistribusikan alat kesehatan yang sesuai dengan standar.
Menurutnya, alat kesehatan adalah salah satu unsur terpenting dalam pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, Pemerintah berupaya menjamin masyarakat mendapat alat kesehatan yang aman, bermutu dan bermanfaat.
Pemerintah telah membuat regulasi terkait dengan persyaratan dalam penyelenggaraan usaha perdagangan besar baik alat laboratorium, alat farmasi, dan alat kedokteran. Seperti yang kita ketahui tiga tahun terakhir ini ada beberapa regulasi baru terkait standar kegiatan usaha dan produk penyelenggaraan perizinan untuk alat kesehatan yang akan menjadi salah satu topik pembahasan dalam rakerda ini.
“Oleh karena itu, kami dari Dinas Kesehatan Provinsi Papua sebagai instansi yang diberi kewenangan untuk pembinaan dan pengawasan pada distributor alat kesehatan, sangat mengharapkan agar pelaku usaha di bidang kesehatan khususnya distributor alat kesehatan dapat mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan, dalam kegiatan rangkaian penyaluran alat kesehatan,” pungkasnya.