Jayapura, Teraspapua.com – Saat ini hutang pelanggan selama 3 tahun, sudah mancapai Rp31 Miliar. Nantinya pihak PT. Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani atau AMJ-RN (Perseroda) akan mengambil langkah tegas untuk melakukan pemutusan.
“Kami akan bekerjasama dengan Polresta Jayapura kota dan Kejaksaan Negeri Jayapua, untuk menindak pelanggan yang membandel,” jelas Direktur Utama PT. AMJ-RN (Perseroda) Entis Sutisna belum lama ini.
Entis Sutisna menyebutkan, memang hutang kita sudah capai Rp31 Miliar. Sehingga pihaknya bersama Polresta dan Kajari Jayapura akan membentuk enam regu melakukan penyisiran pelanggan yang menunggak untuk pemutusan.
Padalah Perusahaan ini ungkap Entis, menyetor PAD sebesa Rp1, 2 Miliar kepada Pemerintah Kota maupun Kabupaten Jayapura
“Tahun ini kita menyetor Rp1,2 Miliar, kepada pemerintah kota dan kabupaten Jayapura. untuk kota Jayapura, Rp600 Juta, dan untuk kabupaten Jayapura Rp600 Juta,” terang Entis.
Artinya lanjut Entis, hal ini membuktikan bahwa, PT. AMJ-RN juga bisa memberikan sebuah hasil maksimal, untuk pemerintah daerah, bukan saja soal kotribusi air bersih.
Terkait cakupan pelayanan, Entis mengakui, jika cakupan pelayanan masih rendah. Untuk itu, pihaknya akan berkonsentrasi pada wilayah-wilayah, yang saat ini memungkinkan ada ideal capacity. Dikatakan, saat ini ada ideal capacity yang akan digunakan di Muara Tami,” pungkasnya.
(Har)