Jayapura, Teraspapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Jayapura mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 senilai Rp1, 6 triliun. Persetujuan disampaikan dalam rapat paripurna hari ini.
Rapat itu pimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD kota Jayapura, Joni Y. Betaubun didampingi Wakil Ketua II DPRD kota, Silas Youwe. Rapat juga dihadiri Penjabat (Pj) Walikota Jayapura, Christian Sohilait di gedung DPRD kota Jayapura, Sabtu (5/10/2024) sore.
“Keputusan DPRD kota Jayapura nomor 11/DPRD/-KOTA/PRP/2024 tentang persetujuan DPRD kota Jayapura terhadap penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kota Jayapura tahun anggaran 2025 sebesar Rp1. 695. 769.322.654,” kata Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura Joni Y. Betaubun dalam rapat paripurna.
Maka Pendapatan Daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar Rp1. 659. 266. 664. 254, sementara belanja daerah sebesar Rp1,6 89.434.322.654.
“Rencana belanja daerah tersebut terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Betaubun mengatakan pembahasan nota keuangan dan penetapan APBD Kota Jayapura tahun anggaran 2025, telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan tahapan persidangan dewan.
“Atas nama masyarakat kota Jayapura, maka DPRD kota Jayapura kembali menyetujui dan menetapkan APBD Kota Jayapura tahun anggaran 2005 sebagai legalitas yuridis formil,” kata Betaubun.
Diharapkan, agar perencanaan pembangunan daerah kota Jayapura melalui mekanisme Musrenbang pada bulan Maret tahun 2005 nanti, akan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dijadikan sebagai forum konsultasi pembangunan tingkat kampung, kelurahan dan distrik sampai pada musrenbang tingkat pemerintah kota Jayapura.
Dikatakan jika forum Musrenbang ini dirancang dan melaksanakan dengan baik dan serius, maka dapat dipastikan bahwa proses partisipasi masyarakat akan terlihat ikut aktif secara langsung dalam proses perencanaan pembangunan daerah kota Jayapura,”tandasnya.
Perlu diketahui, Sscara umum Fraksi Golkar, NasDem, PDI Perjuangan, fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) dan fraksi Kebangkitan Solidaritas Demokrat (KSD), menyetujui Raperda APBD 2025 disahkan menjadi Perda APBD tahun anggaran 2025.
Sementara Pj Walikota Jayapura Christian Sohilait mengatakan, substansi APBD tahun anggaran 2025 yang telah terekam dalam nota keuangan dan rancangan APBD Kota Jayapura tahun anggaran 2005 telah dikaji dibahas dikritisi oleh alat-alat kelengkapan dewan.
Serta mendapat persetujuan melalui pendapat akhir fraksi-fraksi dewan, dalam rangka memenuhi asas kepatuhan pengelolaan keuangan daerah.
“Sebagai lembaga representasi rakyat, pihak legislatif telah memberikan koreksi kritis terhadap berbagai kebijakan strategis alokasi sumber dana guna menopang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang tertuang dalam rancangan APBD Kota Jayapura Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Pihak eksekutif lanjut Sohilait, sebagai penyelenggara pemerintahan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat senantiasa ditunjang oleh anggaran yang harus disampaikan kepada pihak legislative.
Hal ini sebagai institusi yang melakukan tugas budgeting untuk mengkaji dan mengevaluasi kesesuaian penyusunan APBD berdasarkan kebijakan-kebijakan yang strategi yang telah disepakati bersama dalam anggota kesepakatan tentang kebijakan umum dan anggaran (KUA) serta penetapan plafon anggaran sementara (PPAS) yang selanjutnya telah menyetuju reperda tentang APBD Kota Jayapura atau anggaran 2025 menjadi Perda PB di kota Jayapura Tahun Anggaran 2025.
Dikatakan, untuk menjaga konsistensi dan stabilitasi struktur APBD Tahun Anggaran 2025, maka terkait dengan pendapatan dana transfer yang hakekatnya merupakan komitmen pemerintah pusat dalam bentuk transfer dana perimbangan dana otonomi khusus dana insentif dan dari pemerintah provinsi dalam bentuk transfer dana bagi hasil pajak yang harus secara intensif diperjuangkan melalui langkah-langkah koordinasi dan laporan penyerapan anggaran secara periodik kepada pemerintah atasan agar dapat terealisasi tepat waktu dan tempat jumlah sesuai dengan syarat-syarat penyaluran dan pertanggungjawabannya.
Sedangkan anggaran belanja daerah merupakan batas pengeluaran tertinggi dalam satu tahun anggaran.
“Olehnya itu perlu saya ingatkan kepada tim anggaran untuk melaksanakan program dan kegiatan yang tertuang dalam DPA nanti secara konsisten dan tepat waktu, dengan tetap memperhatikan kualitas outputnya berdasarkan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomi, akuntabel, transparan dan partisipatif,” pungkasnya.
(har)