DPRD Kota Jayapua Resmi Berubah Nama Menjadi DPRK

Jayapura, Teraspapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Jayapura resmi berubah nama menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Jayapura.

Perubahan nama ini sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua, tetapi juga Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan 107 yang mengatur tentang DPRK.

Perubahan nama ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh pejabat Walikota Jayapura, Christian Sohilait, Wakil Ketua 1 DPRD, Joni Y. Betaubun dan Wakil Ketua I, Silas Youwe.

Presmian disaksikan oleh 35 anggota DPRD terpilih periode 2024- 2029. Christian Sohilait mengatakan perubahan nama adalah amanat undang-undang kekhususan Papua.

“Hari ini saya bersama wakil ketua DPRD kota Jayapura periode 2019-2024 akan penandatangani prasasti dari DPRD menjadi DPRK,” jelas Sohilait.

Dikatakan, anggota DPD Kota Jayapura periode 2019 -2024 mencetak sejarah dalam perubahan nama ini. Bapak Ibu mencetak sejarah dalam dinamika perubahan pemerintahan di republik Indonesia khususnya di tanah Papua.

Dikatakan, dari 13 kabupaten yang ada di Papua Barat dan Papua Barat Daya dan 29 Kabupaten kota yang ada di Provinsi Papua dan 3 Provinsi lain, kota Jayapura yang pertama kali merubah nama DPRD menjadi DPRK.

Untuk itu Sohilait minta kepada media untuk viralkan perubahan nama ini, supaya teman-teman di daerah lain bisa melakukan perubahan nama seperti kota Jayapura,” tandasnya.

(Zon)