Jayapura,Teraspapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua menggelar Rapat Paripurna dengan agenda membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Tahun Anggaran 2025.
Sidang di pimpin lansung oleh Ketua DPR Papua, Denny Hennry Bonai, di dampingi Wakil Ketua I,II, dan III serta Pj Sekda Papua Susana Wanggai, berlangsung di ruang sidang DPR setempat, Kamis (18/9/2025)
Ketua DPR Papua, Denny Hennry Bonai, menyampaikan bahwa pembahasan perubahan anggaran ini merupakan amanat dari Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam aturan tersebut, perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi:
Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA),
Pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, atau jenis belanja, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya, Keadaan darurat, dan/atau Keadaan luar biasa.
Lebih lanjut, Bonai menyoroti dua alasan utama yang melatarbelakangi perubahan APBD 2025, yaitu:
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi, yang mengamanatkan agar anggaran pemerintah difokuskan pada program prioritas, peningkatan efektivitas, dan penghematan belanja. Kemudian pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Papua yang memerlukan tambahan anggaran.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Papua telah melakukan realokasi dan penyesuaian anggaran antar unit organisasi maupun jenis belanja. Realokasi ini diupayakan agar pelaksanaan PSU dan program prioritas lainnya dapat berjalan dengan lancar,” terangnya.
Dijelaskan politis partai Golkar itu, DPR Papua bersama Penjabat Gubernur Papua telah menandatangani kesepakatan bersama mengenai Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS-P) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ini menjadi dasar dilanjutkannya pembahasan Raperda Perubahan APBD pada Rapat Paripurna hari ini.
Sementara itu, Bonai juga merincikan Pemerintah Provinsi Papua menjelaskan rincian struktur anggaran Perubahan APBD 2025 sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah diproyeksikan mengalami penurunan sebesar Rp172,1 miliar, dari semula Rp2,58 triliun menjadi Rp2,40 triliun.
2. Belanja Daerah
Anggaran belanja justru mengalami peningkatan sebesar Rp167,4 miliar, dari Rp2,76 triliun menjadi Rp2,93 triliun.
Dengan demikian, terjadi defisit anggaran sebesar Rp339,67 miliar dalam Perubahan APBD 2025.
Bonai juga mengimbau seluruh alat kelengkapan dewan dan fraksi-fraksi di DPR Papua untuk melakukan pembahasan secara cermat dan bertanggung jawab, khususnya terhadap rencana pencairan dana cadangan sebesar Rp44 miliar. Ia menegaskan bahwa penggunaan dana tersebut harus mengacu pada Perdasi Nomor 5 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua.
“Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja dengan sungguh-sungguh dalam membahas Perubahan APBD ini, agar anggaran yang tersedia benar-benar digunakan untuk kebutuhan yang tepat dan mendesak,” tegas Denny.