banner 325x300

Polres Biak Ungkap Empat Kasus Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan

Biak, Teraspapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Biak Numfor mengungkap empat laporan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua (Ranmor R2) yang terjadi di wilayah Distrik Samofa dan Distrik Biak Kota sepanjang Januari hingga Februari 2026.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Biak Numfor, Selasa (24/2/2026).

Kapolres Biak Numfor, AKBP Ari Trestiawan, didampingi Kasat Reskrim Ipda Daniel Z. Rumpaidus dan Kasi Humas Ipda Joko Susilo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan polisi yang diterima sejak Desember 2025 hingga Januari 2026.

Laporan tersebut masing-masing tercatat dalam:

  • LP/B/7627/XII/2025/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua, 4 Desember 2025;

  • DUMAS/44B/XI/2025/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua, 12 Desember 2025;

  • LP/B/55/I/2026/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua, 26 Januari 2026;

  • DUMAS/55/I/2026/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua, 23 Januari 2026.

Seluruh kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Biak Numfor, khususnya di Distrik Samofa dan Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor.

Dalam pengungkapan ini, aparat kepolisian mengamankan tiga orang tersangka berinisial MA, PA, dan JKR. Ketiganya diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi berbeda.

Polisi menduga para tersangka beraksi secara berulang dengan menyasar kendaraan yang diparkir di halaman rumah maupun area terbuka tanpa pengamanan tambahan.

Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Resmob Sat Reskrim Polres Biak Numfor, para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.

Modus yang digunakan antara lain menyasar sepeda motor yang tidak dalam kondisi terkunci sempurna, melakukan sabotase kabel saklar motor, serta mematahkan kuncian stang untuk memudahkan membawa kabur kendaraan.

Motif kejahatan tersebut diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi.

Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian, yakni:

  1. Yamaha Mio M3 warna putih Nomor Polisi PA 2625 CI;

  2. Honda Beat Street warna hitam Nomor Polisi PA 3368;

  3. Yamaha Mio warna hijau Nomor rangka MH3SE8860HJ145264 dan Nomor mesin E3R2E-1530335;

  4. Yamaha Mio Soul GT warna hitam;

  5. Yamaha Jupiter MX Nomor rangka MH355S0018KO48290.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Biak Numfor untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 362 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 477 dan Pasal 476 KUHP Tahun 2023.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, penangkapan dan penahanan tersangka, serta penyitaan barang bukti guna melengkapi berkas perkara.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan menggunakan kunci pengaman tambahan saat diparkir.

Polres Biak Numfor menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Biak Numfor.

(HDK)