Berkas Tersangka Korupsi Dana Kampung Koya Koso Segera Dilimpahkan Ke Jaksa

Jayapura,Teraspapua.com – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota akan melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa Kampung Koya Koso senilai Rp1,4 Miliar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kapolres setempat, AKBP. Gustav R Urbinas mengakui jika saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara dugaan korupsi dana kampung Koya Koso pasca JPU Kejari Jayapura menyatakan berkas belum lengkap (P18).

“Jadi, kami sudah lengkapi berkas dan dalam minggu ini akan kami serahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa,” akuinya melalui Kanit Reskrim Polresta Jayapura Kota, Ipda Alamsyah Ali kepada wartawan di Jayapura, Senin (2/12/2019) sore.

Dirincikan, dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa Kampung Koya Koso TA 2016 senilai Rp 5,5 Milliar menelan kerugian negara hingga Rp1,4 Milliar.

Sebanyak empat orang menjadi tersangka dalam kasus ini namun satu diantaranya telah meninggal dunia.

Masing-masing EWT selaku kepala kampung, BRT sebagai ketua tim pelaksana kegiatan, dan MT sebagai bendahara kampung.

“Sementara PM sebagai sekertaris kampung dinyatakan telah meninggal dunia,” rincinya.

Alam juga menjelaskan untuk motif para tersangka dalam melakukan koruosi yakni pembangunan fiktif dan mark-up.

“Kami sudah lakukan pemeriksaan saksi dan melakukan penyidikan ternyata modusnya pembangunan beberapa rumah fiktif dan mark-up,” sambungnya.

Atas perbuatanya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 dan 3 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

(redaksi).