Pemkot Jayapura Sosialisasi Perpres Pengadaan Baran/Jasa Pemerintah

Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM saat memberikan sambutan

Jayapura, Teraspapua.com – Pemerintah kota Jayapura melalui Bagian Pengadaan Barang Jasa (BPBJ) menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sosialisasi berlangsung di aula sian soor setempat, Kamis (10/2) dan dibuka secara resmi oleh Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM.

Wali Kota Benhur Tomi Mano mengatakan, ketidaktahuan para pejabat tentang pengadaan barang jasa tentu dapat menjerumuskan mereka dan banyak yang berurusan dengan hukum.

“Maka itu, ada aturan-aturan baru yang disampaikan perlu diketahui dan harus dilakukan sosialisasi kepada para pejabat supaya mengetahui proses, alur pengadaan barang jasa secara baik dan benar,” kata BTM.

Sehingga tegas BTM, dalam pelaksanaan tidak ada yang berurusan dengan hukum

BTM mengatakan, pengadaan barang jasa melalui katalog elektronik, sistem informasi elektronik yang memuat daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan Barang/Jasa tertentu dari berbagai Penyedia, sehingga semua pejabat harus mengetahui secara baik.

“Apalagi perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD),” terangnya.

Untuk kita minta para PPK bisa memahami Peppres ini secara baik. Supaya kita tidak salah dalam melakukan pengadaan barang/jasa,” jelas BTM.

Sementara kepala BPBJ, Alberto F. Itaar, S. IP, M. Si dalam laporan mengatakan tujuan kegiatan sosialisasi yaitu untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada ASN tentang arah dan kebijakan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021.

“Peserta sebanyak 80 orang yang terdiri dari pejabat pembuat komitmen (PPK) pada organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota Jayapura,” urainya.

Kemudian, Pokja pemilihan dan para pejabat pengadaan langsung. Narasumber yang dihadirkan pada sosialisasi ini yaitu dari LKPP RI, Imam Arumsyah.

(Har)