KPU Papua Terimah Syarat Dukungan Minimal, Dari Dua Bakal Calon Anggota DPD

Anggota KPU Papua, Divisi Hukum dan Pengawasan, Zandra Mambrasar di dampinggi Kabag Hukum dan SDM, Krispus Kambuaya, saat memberikan keterangan perss, di Kantor KPU Papua, Kamis (5/1/2023).

Jayapura, Teraspapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, terimah syarat dukungan minimal dari 2 orang Bakal Calon (Balon), Anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) peserta Pemilu 2024.

Penyerahan syarat dukungan minimal dari dua bakal calon Anggota DPD tersebut berlangsung di lantai 3 Kantor KPU Provinsi Papua, Kamis (5/1/2023).

banner 325x300banner 325x300

Usai menerima dukungan syarat minimal dari kedua anggota tersebut, Anggota KPU Provinsi Papua Divisi Hukum dan Pengawasan, Zandra Mambrasar mengatakan, sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU yaitu sejak tanggal 26 Desember 2022 hingga tanggal 8 Januari 2023. KPU Provinsi Papua menerima syarat dukungan minimal bakal calon Anggota DPD Pemilu 2024.

Dan pada hari ini di tanggal 5 Januari 2023, kami telah menerima 2 bakal calon DPD yang sudah menyerahkan syarat dukungan minimalnya kepada KPU Provinsi Papua yaitu Hj Kumar dan Nur David Permana, terang Mambrasar kepada awak media.

Lanjut dikatakan Mambrasar, kedua bakal calon ini berkasnya telah kami periksa dan telah lengkap. Sehingga sesuai dengan peraturan KPU nomor 3 Tahun 2022, kami KPU Provinsi menyerahkan tanda terima dan berita acara penyerahan dukungan kepada kedua bakal calon yang telah memenuhi syarat.

“Nantinya tahapan selanjutnya pada tanggal 9-22 Januari 2023, akan dilakukan verifikasi administrasi,” imbuh Mambrasar.

Secara keseluruhan yang telah mengambil Sipol (Sistem pencalonan) ada 14 orang, dan yang baru menyerahkan syarat minimalnya baru 2 orang bakal calon DPD, tambahnya.

Sementara itu, Bakal calon Anggota DPD, Hj Kumar mengatakan hari ini kami telah menyerahkan syarat minimal kepada KPU Provinsi Papua sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

“Selanjutnya kami akan menunggu tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” ujar Hj Kumar.

Untuk maju sebagai anggota DPD Dapil Papua induk, syaratnya harus mendapat 1000 dukungan atau suara dari masyarakat. Dari target yang ada, kami sudah mendapat dukungan suara dari masyarakat sebanyak 2000. “Dukungan yang terbesar bagi saya ada di Kota Jayapura,” tandasnya.

Sementara itu hal sama dikatakan oleh bakal calon Anggota DPD Dapil Papua Induk, Nur David Permana, jumlah suara atau dukungan dari masyarakat Papua di 8 Kabupaten dan 1 Kota sebanyak 1064 suara.

“Suara atau dukungan terbanyak yang kami dapat itu di Kabupaten Jayapura,” pungkasnya.