Jakarta,Teraspapua.com – Menanggapi adaNya surat keputusan Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Intan Jaya, dengan nomor SK.821.3 – 02 dan SK.821.3 – 03 tentang pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan administrator dan pengawas pada organisasi perangkat daerah kabupaten Intan Jaya. Dinilai tidak mendasar dan cacat hukum.
Hal itu disampaikan oleh tokoh intelektual Kabupaten Intan Jaya Thomas Sondegau ST yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua saat ditemui di sela – sela bimbingan teknis kader fraksi partai demokrat se-indonesia di Jakarta pada Senin (13/03/2023).
Dikatakan Thomas, seorang penjabat bupati memiliki kewenangan yang terbatas sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang, tugas seorang PLT, PJ, ataupun PJS yang terutama adalah terselenggaranya roda pemerintahan dengan baik dan suksesnya pemilihan umum, baik untuk pemilihan Presiden dan wakil presiden, legislatif dan juga pemilihan kepala daerah.
Jika mengacu pada kewenangan yang diberikan oleh menteri dalam negeri, lanjut kata Thomas, sebagaimana surat edaran menteri dalam negeri nomor : 821/5492/SJ. Tentang persetujuan dalam aspek kepegawaian perangkat daerah kepada pelaksana tugas (PLT), penjabat (PJ) dan penjabat sementara (PJS) kepala daerah, maka surat edaran itu hanya memberikan persetujuan kepada PLT, PJ dan PJS kepala daerah secara terbatas yakni persetujuan untuk melakukan pemberhentian, pemberhentian sementara dan penjatuhan sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin atau tindak lanjut proses hukum.
Thomas menilai, apa yang dilakukan Pj bupati Intan Jaya ini seolah negara ini milik dia (Apolos Bagau) sehingga tidak membutuhkan koordinasi dan persetujuan dari lintas kelembagaan dan pimpinan yang tertinggi.
Untuk itu dengan mempertimbangan kondisi kabupaten Intan Jaya, yang hingga saat ini terus terjadi demonstrasi dari berbagai kelompok masyarakat pasca dikeluarkan surat keputusan tersebut dan menjaga jalanNya roda pemerintahan Kabupaten Intan Jaya yang baik. Maka Thomas Sondegau, meminta kepada Direktur Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD), Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia agar membatalkan Surat Keputusan Pj Bupati Intan Jaya tersebut karena jelas-jelas tidak memenuhi prosedur dan cacat hukum.
Sementara kepada Menteri Dalam Negeri, Thomas meminta agar mengevaluasi Penjabat Bupati Kabupaten Intan Jaya dan mencopot yang bersangkutan (Apolos Bagau) dari jabatanNya. Karena baru dua setengah bulan menjabat telah melakukan kegaduhan dengan mengeluarkan surat keputusan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Yang juga berdampak pada sistem pemerintahan Kabupaten Intan Jaya, yang tidak stabil serta keamanan yang tidak kondusif karena terus terjadi demonstrasi dari kalangan masyarakat yang menolak penjabat Bupati Apolos Bagau, terangnya.
Sondegau juga dengan tegas mengatakan bahwa Menteri dalam negeri harus dengan tegas dan segera mengambil langkah kongkrit menunjuk dan melantik pihak atau orang lain yang paham akan sistem birokrasi pemerintahan yang benar demi terselenggaranya roda pemerintahan yang baik.
“Karena jika dibiarkan berkepanjangan, maka akan berdampak pada pesta demokrasi dimana hanya terhitung beberapa bulan kedepan akan terselenggaranya pemilihan umum,” tandasnya.